Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Telkom Bantah Memata-matai Aktivitas Pelanggan

Selasa, 19 Maret 2013, 11:01 WIB
Komentar : 0
arief yahya

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penyelenggara jasa internet (PJI) di Indonesia Telkom dituding memata-matai pelanggannya. Dari laporan Citizen Lab di Universitas Toronto sebagai mana dilansir Citizenlab.org, Telkom diduga memasang sofware guna melihat kegiatan pengguna jasanya.

Dalam tulisan berjudul "You Only Click Twice: FinFisher's Global Proliferation", peneliti Universitas Toronto menemukan server komando dan kontrol finspy. Program ini berfungsi sebagai alat pantau jarak jauh.

Laporan itu mengatakan finspy ditemukan di dua alamat internet protocol (IP) milik Telkom. Yakni 118.97.xxx.xxx dan 118.97.xxx.xxx milik Telkom.

Hal ini dibantah Direktur Utama Telkom Indonesia (Persero) Tbk Arif Yahya. " Berita di jaringan Telkom ada spy tidak benar," tegasnya saat dihubungi, Selasa (19/3). Ia memastikan Telkom tak memiliki aplikasi untuk memata-matai pelanggan. Bahkan ia menjamin sofware tersebut tak ada dalam network internalnya.

Ia pun membantah IP yang dituding juga milik Telkom. Arif pun siap memeriksa IP tersebut. "Kalau memang IP itu ada, kita siap periksa," jelasnya. Namun, ungkapnya, pelanggan harus melaporkan dulu ke Kementerian Komunikasi dan Informasi lalu agar kementerian itu segera menunjuk Telkom untuk pemeriksaan.

Selain Telkom, laporan ini menuturkan hal serupa juga ditemukan pada IP milik PIJ lain. Yakni 103.28.xxx.xxx milik PT Matrixnet Global dan 112.78.143.34 dan 112.78.143.26, dari Biznet. Bukan hanya Indonesia, kejadian serupa juga dilakukan PJI lainnya di 24 negara.

Meliputi Australia, Bahrain, Bangladesh, Brunei, Canada, Republika Czech, Estonia, Ethiopia, Germany, India, Jepang, Latvia, Malaysia. Lalu Mexico, Mongolia, Belanda, Qatar, Serbia, Singapura, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Inggris, Amerika dan Vietnam.

Reporter : Sefti Oktarianisa
Redaktur : Taufik Rachman
964 reads
Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi)((HR. Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Status di Facebook Mulai Dikeluhkan