REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu perusahaan penyedia jasa internet besar di Indonesia, Biznet Networks membantah laporan yang menyebut pihaknya telah menggunakan perangkat lunak mata-mata intelijen jarak jauh pada server-nya.
President Director Biznet Networks Adi Kusma ketika dihubungi mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki kebijakan seperti yang ditudingkan dalam laporan tersebut.
Bantahan itu menjawab laporan dari sebuah hasil penelitian yang dilakukan Citizen Lab, Universitas Toronto, Kanada yang dipublikasikan pada 13 Maret 2013.
Penelitian itu seperti dikutip dari situs Citizenlab.org menunjukkan bahwa tiga perusahaan penyedia jasa internet (internet service provider atau ISP) di Indonesia memakai perangkat lunak mata mata intelijen jarak jauh, FinFisher atau dikenal juga sebagai FinSpy. Selain Biznet, Telkom dan Matrixnet Global juga dituding ikut menggunakan FinSpy.
Khusus di Indonesia, software mata-mata itu diklaim berasal dari alamat IP (internet protocol) server yaitu 118.97.xxx.xxx (Telkom), 118.97.xxx.xxx (Telkom), 103.28.xxx.xxx (PT Matrixnet Global), 112.78.143.34 (Biznet), 112.78.143.26, (Biznet).
Meski membantah memasang piranti mata-mata, Biznet tidak menampik, bahwa alamat IP yang ada dalam laporan tersebut berada di "range pool" perusahaan.
"Tetapi yang pasti, kita harus mengecek terlebih dulu siapa pemilik IP tersebut," ujar Adi seperti dikutip dari laporan Antara, Senin (18/3).