Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Apple Menangi Gugatan Paten Motorola

Jumat, 21 Desember 2012, 07:50 WIB
Komentar : 0
Apple

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Apple Inc kembali memenangkan perebutan paten dengan Motorola, produsen telepon seluler yang diakusisi Google Mei lalu.

Motorola telah mengadu ke Komisi Perdagangan Internasional (ITC) tentang penggunaan sensor jarak (proximity sensor) pada semua versi iPhone Apple, paten yang diklaim sebagai miliknya.

Hakim ITC Thomas Pender memutuskan bahwa paten Motorola tidak valid, dan Apple tidak melanggar paten itu dalam merancang iPhone, kata laporan blog teknologi Tuaw.

Kasus itu merupakan pertempuran terbaru dalam perang paten yang sedang berlangsung antara Apple dan Google, yang membeli Motorola Mobility seharga 12,5 miliar dolar berikut 17.000 patennya.

Awal bulan ini, Komisi Perdagangan Federal (FTC) sependapat bahwa putusan pengadilan distrik yang menolak gugatan Motorola terhadap produk-produk Apple, adalah tindakan benar.

Redaktur : Taufik Rachman
Sumber : antara
1.134 reads
Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi)((HR. Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda