Rabu 27 Sep 2017 18:16 WIB

Penyalahgunaan Tramadol dan Pil PCC Ganggu Sistem Saraf

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Satres Narkoba menunjukan barang bukti pil PCC saat gelar kasus, di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Jumat (22/9).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Petugas Satres Narkoba menunjukan barang bukti pil PCC saat gelar kasus, di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Jumat (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mendatangi Polres Tasikmalaya Kota untuk mengecek kasus penyalahgunaan obat yang terjadi belakangan ini. Dalam kunjungannya, BPOM mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat semacam tramadol dan Parasetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) bisa mengganggu sistem saraf pusat.

"Yang ditarik sama pemerintah itu karnoven atau carisoprodol, yang tramadol tidak ditarik. Tapi dampak keduanya sama ganggu saraf pusat," kata Kepala Seksi Inspeksi Narkotika BPOM Amatul Sutra Tampubolon di Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (27/9).

Ia menjelaskan tramadol seharusnya digunakan sebagai obat anti nyeri. Penggunaannya sepatutnya diawasi dokter. Adapun dosis normalnya yaitu sebanyak satu pil per hari.

"Mereka (tersangka dan korban di Tasikmalaya) ada yang mengonsumsinya pakai kopi, padahal di dalam kopi ada kafein yang sifatnya stimulan mempercepat kerja jantung, jadi efeknya berbeda jika minum obat pakai air putih," ujarnya.

Di sisi lain, terkait penjualan obat lewat situs daring, kata dia sudah ada tindakan pencegahan dari BPOM. Lewat kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, BPOM memblokir situs penjualan obat tak berizin.

"Kerjasama Kominfo dalam cegah penjualan obat online, kami blokir iklan yang tampilkan obat semacam itu," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement