Selasa 29 Jun 2010 04:08 WIB

Pemerintah Aceh Evakuasi 72 Pasien Jiwa yang Dipasung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Pemerintah Aceh "menjemput" 72 orang penderita gangguan jiwa yang selama ini hidup dalam pemasungan dan dirantai di gampong (desanya). Mereka dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh. "Kita menjemput 72 dari sekitar 200 pasien gangguan jiwa yang dipasung keluarganya karena dikuatirkan mengganggu ketenteraman warga sekitanya.

Semua pasien itu menurut Direktur RSJ Aceh, Saifuddin AR di Banda Aceh, Selasa (28/6) akan diobati dan dirawat di rumah sakit tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mengobati penderita penyakit jiwa yang total berjumlah sekitar 200 pasien dan terpasung di seluruh Aceh.

Pemerintah menargetkan akan babas dari penderita gangguan jiwa berat di provinsi ujung paling barat di Indonesia itu pada 2010, baik yang dipasung maupun dirantai keluarganya. "Ada dua pasien yang baru dievakuasi ke RSJ. Wakil gubernur Aceh Muhammad Nazar melepaskan langsung rantai besi yang selama berbulan-bulan terikat di kaki penderita," katanya menambahkan.

Seorang pasien Ainul Mardhiah (42), penduduk Kampung Lubue dan Syarifuddin (35), warga Meunasah Utue Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie itu dievakuasi ke RSJ pada Sabtu (26/6). Untuk Kabupaten Pidie tercatat sekitar 20 penderita gangguan jiwa yang telah dievakuasi ke RSJ Banda Aceh. Penderita terdapat di antaranya dipasung dan dirantai keluarganya selama sekitar 15 tahun.

"Mereka terpaksa dirantai keluarganya dengan alasan tidak adanya dana berobat dan jika dilepas kuatir mengganggu masyarakat sekitar," kata Saifuddin AR. Selain itu, warga juga beralasan jika penderita gangguan jiwa tersebut tidak dipasung dikhawatirkan melakukan tindakan kekerasan, misalnya membacok atau membunuh orang lain.

"Jadi karena alasan tidak ada dana untuk berobat dan menganggu ketentraman orang lain maka penderita gangguan jiwa tersebut terpaksa dipasung," kata dia menjelaskan. Dia menyebutkan, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan kebijakan pengobatan gratis kepada seluruh masyarakat, termasuk penderita gangguan jiwa melalui progran asuransi, Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

"Artinya, dana bukan alasan untuk memperoleh pelayanan kesehatan di Aceh. Karena itu, saya minta warga jika ada penderita gangguan jiwa yang terpasung agar dilaporkan ke RSJ," kata dia.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement