MUI: Kredit itu Halal Bukan Riba

Selasa, 24 Januari 2012, 13:36 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG - Menyoal permasalahan haram halal pada proses jual beli melalui kredit, Ketua MUI Kabupaten Bandung, KH Anwar Safiuddin Kamil menegaskan bahwa kredit diperkenankan dan jelas tidak haram. Kredit diperkenankan dan bukanlah riba bila melalui persyaratan-persyaratan tertentu.

"Kredit berbeda jauh dengan namanya riba," ujarnya dalam acara diskusi yang diselenggarakan FIF di RM. Kampung Sawah, Soreang, Selasa (24/1). Anwar menambahkan, kredit merupakan proses pembelian melalui cara berangsur-angsur. Kredit diperbolehkan jika antara pihak penjual dan pembeli tidak saling dirugikan.

Anwar juga menambahkan, jual beli kredit dibolehkan ketika terjadi kepastian harga dan tidak terjadi dua harga. Sejak awal keduanya menyepakati satu harga saja, tidak dua harga. Dua harga itu hanya pilihan di awal, sebelum transaksi disepakati.

Anwar juga sangat menyayangkan pihak LSM dan Ormas yang memprovokasi untuk berhenti melakukan kredit karena berseberangan dengan ajaran agama. "Tidak dibenarkan hal tersebut, karena tidak ada alasannya yang kuat," tambahnya.

Misalnya keduanya sepakat dengan harga dicicil, tambah Anwar, maka harga itu tidak boleh lagi diubah-ubah di tengah proses pencicilan, tidak boleh dinaikkan atau diturunkan lantaran kreditnya lebih cepat atau lebih lambat.

Dalam diskusi yang bertemakan 'Apakah Kredit itu Riba?,' hadir juga sebagai narasumber Didi Agung selaku kepala FIF soreang. Dalam kesempatan tersebut, FIF syariah ditawarkan sebagai program unggulan sebagai solusi alternatif leasing yang berpanduan dan berbasis syariah.

"Dengan FIF syariah, kita tawarkan cicilan kredit sesuai kehendak konsumen, insya Allah tetap Barokah," ujar Didi.

Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: Angga Indrawan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, "menguap adalah dari setan. Karena itu, apabila salah seorang dari kalian menguap, tutuplah serapat mungkin karena ketika salah seorang dari kalian berkata ‘huah’ (pada saat menguap), setan akan menertawakannya". (HR Bukhari)
idam, Kamis, 10 Mei 2012, 04:35

Nama nya jga d byar,ya pasti belain yg byar,kata mama dede smua bank itu rentenir kcuali yg syariah,lha skrang syariah nya asal"an karena btuh uang smua d halalkan,gk pake patokan Al-quran.

Balas
ade wijaya, Rabu, 18 April 2012, 14:10

kan d atas td d jelasin Halal aslkan tdk 2 hrga. dan tidak ada perubhan harga slma kredit.. gak smua kredit it haram. trgantg cranya toh transksi murobha d bmt atw bank jg model kredit. kalo fif bka cbg syariah yg pntg di tinjau truz agar tetp syariah

Balas
acam, Minggu, 25 Maret 2012, 13:39

setuju tuh,,,,, lw mo menghukumi sesuatu jangan pake logika dond......... hukum harus dijawab dengan hukum.

Balas
raden, Kamis, 22 Maret 2012, 19:16

Sekarang banyak orang yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, tanpa memegang dalil yang jelas. Semuanya ya harus ngaji, ga MUInya, ataupun yang mengkritik. Ada baiknya tidak saling menghujat, tapi memunculkan solusi yang baik, agar dapat diterima syariah dan bisnis.

Balas
Syah, Senin, 13 Pebruari 2012, 15:32

Apakah seluruh proses kredit, leasing sdh di teliti sec keseluruhan ? Kan g bisa menghukumi dr gambaran yg se-potong2

Balas
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...