Senin 23 Jan 2012 11:21 WIB

Aturan Baru Gadai Emas akan Diterapkan Februari 2012

Rep: Nuraini / Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA---Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan aturan terkait gadai emas mulai Februari 2012. Aturan tersebut diharapkan dapat mengembalikan pembiayaan gadai emas di bank syariah untuk kepentingan sosial.

Aturan gadai emas akan mencakup sejumlah syarat untuk transaksi di bank syariah. Syarat yang telah diselesaikan BI diantaranya Finance to Value (FTV) atau nilai gadai sebesar 80 persen. Jatuh tempo pembiayaan akan dibatasi paling lama enam bulan. Sementara besarnya plafon pembiayaan setiap nasabah masih dalam proses pengkajian.

Kajian plafon pembiayaan menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar dilakukan untuk mengetahui dampak ke permodalan bank. Besaran plafon yang nanti ditentukan diharapkan hanya berdampak kecil ke permodalan bank ketika harga emas turun.

“Misalnya kita tentukan plafon Rp 100 juta, dampak ke modal bagaimana kalau harga emas tiba-tiba turun sampai 20 persen. Dengan pembiayaan sebesar itu, berdampak tidak ke permodalan bank, “ terangnya, Senin (23/1).

Tujuan gadai emas, lanjut Mulya, akan dikembalikan ke tujuannya semula yakni untuk kebutuhan mendesak. Karena itu, jatuh tempo pembiayaan ditentukan paling lama enam bulan. “Gadai emas itu bantu yang kepepet saja. Bank syariah harus bantu yang mikro-mikro itu, “ tegas Mulya.

Mulya mengatakan pembiayaan gadai emas (qardh) akan dikembalikan untuk tujuan kepentingan sosial. Karena itu, BI melarang transaksi gadai emas untuk spekulasi dan investasi. “Praktek di lapangan itu ada yang menunggu harga emas naik, spekulasi. Ini yang ingin kita cegah, “ ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement