Selasa 08 Nov 2011 17:58 WIB

Ups..Kartu Kredit Dibatasi

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Rahmat Santosa Basarah
Kartu Kredit (ilustrasi)
Kartu Kredit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Nasabah kartu kredit di tanah tir sepertinya harus bersiap menutup kartu kreditnya. Jika ternyata tidak memiliki persyaratan yang memadai untuk memiliki kartu ini. Bank Indonesia (BI) menegaskan setelah diluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) November ini, mulai 2013 nanti nasabah dengan pendapatan di bawah Rp 10 juta per bulan hanya boleh memiliki kartu maksimal dari dua penerbit saja.

Menurut Direktur Direktorat Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ronald Waas  pihaknya sudah menghitung dan menggodok dengan benar aturan ini. “Dengan berlakunya aturan ini, nasabah hanya boleh memiliki maksimal empat kartu dengan plafon maksimal tiga kali besaran pendapatannya,” katanya Selasa (8/11).

Ia menuturkan ini dilakukan untuk melindungi konsumen. Ini juga diterapkan dengan mempertimbangkan sejumlah isu yang terjadi selama setahun belakangan, seperti kejahatan dan penyalahgunaan yang terjadi dalam transaksi kartu kredit.

Selain pembatasan kartu, aturan ini juga bakal membatasi tarik tunai per hari bagi nasabah. Untuk nasabah, mereka hanya diperbolehkan untuk menggunakan kartu ini untuk mengambil uang di atm maksimal Rp 10 juta per hari. Kartu kredit juga tak bisa dipakai untuk melakukan kredit tanpa agunan (KTA). Model kredit ini harus dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku. 

''Berbeda dengan sebelumnya batasan umur yakni 21 tahun ke atas atau sudah menikah juga diterapkan untuk para pemegang kartu,” ujarnya. Aturan penagihan kartu juga dibuat pro nasabah, dengan mewajibkan penerbit menagih dengan beretika.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement