Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Pemain Asing Bidikan Arema Dijemput Paksa Imigrasi

Jumat, 08 Maret 2013, 07:40 WIB
Komentar : 0
Antara/Ari Bowo Sucipto
Sejumlah pesepakbola Arema Indonesia IPL berlatih di Stadion Gajayana, Malang, Jawa Timur untuk mempersiapkan diri menghadapi kompetisi Indonesia Premier League (IPL).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang pemain asing Arema yang berlaga di ajang Indonesia Premier League (IPL), Amir Vaziri Yadallah (33), dijemput paksa oleh petugas Imigrasi Kelas I Malang pada Kamis.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Romi Yulianto, mengatakan pihaknya terpaksa menjemput paksa pemain asal Iran. Karena, dia telah melanggar ketentuan administrasi izin tinggal di Indonesia selama dua bulan lebih.

"Dia telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama dua bulan lebih. Jika melebihi batas waktu tinggal kurang dari dua bulan, warga negara asing harus membayar denda Rp 200 ribu per hari yang disetorkan ke kas negara,'' katanya.

Amir memiliki indikasi penyalahgunaan izin tinggal. Amir yang memiliki nomor paspor B 21759908 itu tercatat hanya sebagai WNA yang berkunjung ke Indonesia.

Namun, katanya, belakangan ini justru diketahui bahwa Amir bekerja di Indonesia sebagai pemain bola. Kasus penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh pemain bola itu merupakan yang pertama kali terjadi di Malang.

Sekretaris Arema IPL, Seprianus Tobo Lodo, mengaku bahwa pemain tersebut hingga saat ini belum dikontrak oleh manajemen. Karena, pihak agen juga masih belum menyelesaikan administrasi pemain termasuk visa.

Ia mengaku manajemen belum mengontrak Amir sehingga yang bersangkutan tidak disertakan dalam laga ke kandang Pro Duta di Medan. Hanya saja, katanya, pemain tersebut sudah didaftarkan ke PSSI dan LPIS.

"Agen Amir juga akan bertanggung jawab atas masalah yang menimpa pemain asal Iran ini, namun manajemen Arema juga akan tetap membantu dan mendampingi Amir," katanya.

Redaktur : Didi Purwadi
Sumber : Antara
2.736 reads
Barangsiapa mengobati sedang dia tidak dikenal sebagai ahli pengobatan maka dia bertanggung jawab((HR. Ibnu Majah))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Persipura Beri Syarat Timnas