Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Ilmuwan London Ciptakan Robot untuk Juri Peradilan

Jumat, 08 Maret 2013, 14:37 WIB
Komentar : 0
Reuters
Robot (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ESSEX -- Teknologi robotik dan mekanis dewasa ini berhasil mengikis fungsi tertentu dari tugas manusia. Para peneliti dan ilmuwan terus berlomba memanfaatkan teknologi robotik untuk meringkas suatu pekerjaan. 

Bahkan, sebagian robot mulai menggantikan beberapa peran manusia secara total karena lebih praktis, cepat dan telaten. Belakangan teknologi robot juga mulai menjajah seni dan hiburan. 

Tapi, bagaimana jika ada robot di bidang penegakan hukum? Robot hakim atau jaksa contohnya. Baru-baru ini sekelompok peneliti dari London, Inggris berhasil membuat robot yang bisa berperan sebagai seorang juri untuk sebuah persidangan.

Para ilmuwan ini berkolaborasi dengan ahli hukum membuat robot humanoid yang bisa mendeteksi suatu kebohongan. Robot ini terprogram dengan tegas, dan bersifat galak bagi mereka yang memberikan kesaksian palsu dalam suatu persidangan.

Wall Strert Journal mengatakan, robot ini bernama ALICE atau Artificial Linguistic Internet Computer Entity. Robot tersebut akan menjawab kemalasan masyarakat di negara-negara hukum anglosakson untuk menjadi seorang juri dalam suatu persidangan.

Dalam sebuah simulasi, ilmuwan menyusun transkip persidangan dengan menghadirkan para terdakwa dan saksi. Robot mendengarkan pengakuan dari peserta peradilan. Alice bereaksi jika seseorang membuat pernyataan palsu. 

Dikatakan akurasi mendeteksi kebohongan mencapai 53 persen. Anggota tim ilmuwan, Massimo Poesio mengatakan hasil tersebut tidak buruk. Apalagi sepertiga pernyataan memang dipalsukan. 

"Sistem kami menangkap pernyataan yang benar dengan baik dibanding sebuah penipuan," Kata Poesio. 

Alice menggolongkan frasa-frasa seperti 'saya tidak tahu' atau 'saya kira' adalah pemikiran kognitif yang berindikasi penipuan. 

Anggota tim ilmuwan lainnya, Tommaso Fornaciari mengusulkan, tujuan pembuatan robot ini hanya mengakuratkan mesin pendeteksi kebohongan. Psikolog untuk kepolisian ini mengatakan sulit menjadikan Alice sebagai juri yang memutuskan nasib terdakwa.

"Jujur, saya tidak berpikir ke arah sana," kata dia. 

Pakar Hukum dari Universitas of Pittsburgh, Kevin Ashley mengapresiasi temuan Alice dengan deteksi penipuannya. Tapi kata dia, kondisi peradilan sesungguhnya jauh lebih kompkeks ketimbang dapat memisahkan pernyataan atau kesaksina palsu.

Reporter : Bambang Noroyono
Redaktur : Mansyur Faqih
818 reads
Demi Allah, kami tidak akan mengangkat seorang pun yang meminta sebagai pemimpin atas tugas ini dan tidak juga seorang yang berambisi memperolehnya.(HR Muslim )
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...