Selasa 09 Feb 2016 10:47 WIB

Pengalaman Wartawan AS yang Gagal Wawancara DN Aidit

Dipa Nusantara Aidit
Foto:
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada 1950-an, para pegawai, khususnya pegawai negeri sipil (PNS), masuk kerja pukul tujuh pagi dan pulang pukul satu siang (Senin-Kamis), Jumat pukul 07.00-11.30, dan Sabtu pukul 07.00-11.00. Ahad libur.

Meskipun demikian, waktu kerja yang singkat itu tidak selalu dipatuhi. Mereka datang ke kantor pukul 08.00 dan setengah jam sebelum waktu pulang sudah nongkrong di bus antaran. Belum lagi waktu untuk ngopi dan merokok.

Kala itu, meski jalan-jalan di Ibu Kota belum dilebarkan, tapi kendaraan melaju tanpa hambatan. Sekarang naik kendaraan di Jakarta macetnya minta ampun.

Kadang-kadang kendaraan tidak bergerak, membuat orang stres di jalan raya. Belum lagi tingkah laku pengendara yang tidak mematuhi peraturan di jalan raya. Akibat kemacetan, banyak pekerja yang baru tiba di kediamannya malam hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement