Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Harimau Michael Jackson Mati Akibat Kanker Paru

Kamis, 28 Juni 2012, 10:28 WIB
Komentar : 0
itp.nyu.edu
Michael Jackson

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES – Harimau milik legenda pop dunia, Michael Jackson, mati karena kanker paru-paru. Harimau betina bernama 'Thriller' itu mati di tempat penangkarannya di Shambala Wildlife Preserve (SWP), California, Amerika Serikat.

Pemilik SWP, Tippi Hedren, mengatakan, harimau usia 13 tahun yang sempat tinggal bersama Jackson kala masih bermukim di Neverland itu mati pada 11 Juni lalu. Harimau seberat 375 pound itu telah dikremasi dan akan dikuburkan di tempat khusus penguburan binatang di SWP.

Ia menambahkan, pihaknya mengurus dua harimau milik Michael Jackson, Thriller dan saudara kembarnya, Shabu yang berkelamin jantan. Keduanya lahir pada 20 November 1998 dan tinggal bersama Jackson hingga 4 Mei 2006.

“Dua binatang itu sangat lucu. Thriller sering mencuri makanan dari Shabu. Sebagai betina, Thriller sangat mandiri,” kata dia seperti dilansir kantor berita AP, Kamis (28/6).

Hedren menuturkan, mendiang Jackson merupakan seorang pecinta binatang sejati. Saat tinggal di Neverland ia memelihara berbagai macam satwa langka, seperti jerapah, gajah, orangutan, flamingo, dan sebagainya. 

Untuk menghidupi seluruh satwa yang ada, Shambala membutuhkan donasi hingga 75 ribu dollar AS tiap bulannya. 

Reporter : Adi Wicaksono
Redaktur : Yudha Manggala P Putra
Sumber : AP
1.235 reads
Siapa yang mengambil hak orang lain walau sejengkal tanah akan dikalungkan hingga tujuh petala bumi(HR Bukhori-Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda