Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Stasiun TV Masih Timang-Timang Status Raffi

Jumat, 01 Februari 2013, 19:49 WIB
Komentar : 0
Raffi Ahmad saat ditahan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (29/1). (Republika/Muda Saleh)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan Raffi Ahmad menjadi tersangka oleh BNN, mulai membuat sejumlah stasiun televisi bersiap mengambil langkah. Namun umumnya, stasiun televisi masih merundingkan 'nasib' Raffi dengan program-program yang melibatkannya.

Head Department Marketing Public Relations Trans TV, A Hadiansyah Lubis, mengatakan pihak Trans TV masih menunggu pengembangan lebih lanjut kasus Raffi. Namun, Hadi menyatakan, jika pihak pengadilan telah menyatakan Raffi sebagai terdakwa, Trans TV akan mencari pengganti Raffi.

"Kami masih menunggu sampai Raffi dibawa ke pengadilan. Kalau dia sudah ditetapkan jadi terdakwa, kami akan cari host pengganti," ujar Hadi saat dihubungi Republika melalui telepon seluler, Jumat (1/2).

Seperti diketahui, Raffi Ahmad didaulat sebagai host program terbaru Trans TV berjudul 'Chit Chat Cuzz'. Program yang tayang setiap Kamis dan Jumat pukul 20.00 WIB tersebut melibatkan Raffi Ahmad dan Olga Syahputra sebagai pembawa acara.

Sementara itu, stasiun televisi RCTI tempat sejumlah program yang melibatkan Raffi, juga masih merundingkan status Raffi. Produser acara Dahsyat, Endang, mengatakan masih menunggu keputusan mengenai tindakan apa yang akan mereka ambil terkait status tersangka yang telah ditetapkan pada Raffi.

"Kami masih menunggu arahan dari atas soal status Raffi (di Dahsyat)," ujar Endang.

Hal senada juga disampaikan produser Idola Cilik, Opa. Idola Cilik yang menggunakan jasa Raffi sebagai salah satu juri masih menunggu arahan dari manajemen RCTI, terkait kasus yang menimpa Raffi.


Reporter : Gita Amanda
Redaktur : Hazliansyah
4.492 reads
Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi)((HR. Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...