Rabu 02 Jan 2019 18:36 WIB

Hukum Potong Tangan dalam Islam Bagi Pencuri

Hukuman potong tangan tidak bisa diterapkan semena-mena.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji celah dipakainya pasal terberat hukuman mati dalam suap proyek pembangunan penyediaan air minum (SPAM) di kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR). KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam proyek itu untuk daerah terdampak bencana alam.

Dalam ajaran Islam, hukuman untuk tindak pidana pencurian adalah potong tangan. Sebab, Islam menganggap harta adalah salah satu hal yang harus dijaga. Karena itu, harus ada hukuman setimpal untuk masalah pencurian.

Abdul Qadir Audah dalam Ensiklopedi Hukum Pidana Islam jilid V menuliskan, empat imam mazhab, ulama zahiriyah, dan syiah zaidiyah mendefinisikan hukuman potong tangan dari telapak sampai pergelangan. Sebab, mereka beranggapan batas minimal tangan, yakni dari jari sampai pergelangan tangan.

Dalam QS Al-Maidah ayat 38, Allah SWT berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Kendati demikian, hukuman potong tangan tidak bisa diterapkan semena-mena. Syeh Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan penghilangan atau pemotongan tidak diwajibkan kecuali terpenuhi beberapa syarat, yakni orang yang melakukannya, sesuatu yang dicuri, maupun tempat yang dicuri.

Muhammad Amin Suma dan kawan-kawan dalam buku Pidana Islam di Indonesia Peluang, Prospek, dan Tantangan menuliskan, Ibnu Abdulbar mengemukakan Rasulullah SAW pernah mengeksekusi potong tangan terhadap perempuan bernama Fatimah binti al-Aswad bin Abdul ‘Asadal-Makhzumi yang mencuri harta. Hukuman potong tangan yang ditegaskan dalam Alquran tidak boleh ditukar dengan bentuk hukuman lain yang lebih ringan.

M Nurul Irfan dalam buku Fiqih Jinayah menuliskan, hukuman potong tangan telah ditetapkan untuk tindak pidana pencurian. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tangan pencuri akan dipotong jika mencuri sesuatu yang harganya seperempat dinar atau lebih.”

Umar bin al-Kattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Abdul Aziz, Al-Laits, Al-Syafi’i beranggapan, pencurian kurang dari seperempat dinar tidak terkena hukuman potong tangan. Imam Malik mengatakan, “Tangan pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar atau tiga dirgam. Kalau mencuri sesuatu seharga dua dirgam yang senilai seperempat dirgam, tangan pencuri tersebut tidak boleh dipotong.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement