Jumat 18 Aug 2017 03:06 WIB
HUT Bung Hatta

Jimly Asshiddiqie: Hatta Pikirkan Generasi Penerus Bangsa

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie memberikan paparan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/8).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie memberikan paparan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum ICMI, Jimly Asshiddiqie memuji pemikiran Mohammad Hatta dalam Pasal 33 UUD 1945. Menurut dia, Bung Hatta adalah kaum intelektual yang meski pernah menimba ilmu di Belanda, tapi mengambil jalan sebagai aktivis.

Kepada wartawan Republika.co.id, Intan Pratiwi, Jimly mengatakan, "Dia aktif terlibat dalam praktik pemikiran dan akrab praktik bernegara modern. Dia paham praktik kebijakan negara dalam pembangunan ekonomi di Eropa Barat dan Eropa Timur. Pergaulan dia dengan pemikiran dan praktik itu dia bawa, makanya sebagai pejuang kemerdekaan dia masukkan ide-ide konstitusional pada rumusan konstitusional kita."

Bung Hatta, kata Jimly, tidak terpaku pada Eropa Barat saja, tetapi Eropa Timur. "Itulah yang membuat dia merumuskan Pasal 33 yang dalam gambaran di Eropa Barat dan Amerika itu tidak ada pasal- pasal ekonomi. Kalau pasal-pasal ekonomi itu adanya di negara Eropa Timur," sebut Jimly.

Ia berkata, Bung Hatta punya peran dan sumbangan besar dalam pembuatan UUD Indonesia. Tidak hanya konstitusi politik yang mengatur urusan politik seperti tradisi Amerika, tetapi juga mengatur konstitusi ekonomi.

"Jadi kita sebagian dari Eropa Timur, Bung Hatta juga banyak ambil prinsip hak asasi manusia dari Eropa Barat. Dia ambil semua kebaikan antarperadaban umat manusia, diadopsi dan didialogkan dengan kearifan lokal Indonesia, dalam sejarah itulah yang menjadi dasar dia merumuskan UUD," ucap dia.

Jimly mengakui, perumusan Pasal 33 UUD 1945 dinilai sangat visioner. "Itulah bedanya pemimpin dengan politikus. Kalau politikus kan yang penting bagaimana pemilu yang akan datang. Kalau pemimpin itu beda, berpikirnya generasi yang akan datang. Bung Hatta dan Bung Karno itu pemimpin. Mereka mikir jauh ke depan," ucap Jimly.

Pria berusia 61 tahun ini melanjutkan, "Mereka hanya ingin melalui Pasal 33 ini berarti bahwa kekayaan negara itu bisa menjadi bekal yang bisa terus-menerus diturunkan ke anak cucu bangsa, sehingga tidak habis begitu saja ditelan kemajuan zaman. Sejauh-jauhnya Bung Hatta berpikir masa depan, pasal-pasal yang ia rumuskan kelak dilaksanakan seperti apa tidak ada yang tahu saat itu. Maka, kitalah yang perlu membawa dan menjaga semangat dari Bung Hatta."

Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini menyatakan, ekonomi yang diinginkan Hatta bukan masalah pertumbuhannya saja, Tetapi soal pertumbuhan berkualitas.

"Kita tidak bisa lepas dari pemikiran Bung Hatta pada sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan itu menentukan persatuan, tanpa keadilan sosial, persatuan goyah. Keadilan sosial itu perlu menjadi pegangan pada era masyarakat bebas. Kebebasan tanpa keadilan akan menghasilkan kesenjangan, ketimpangan, dan disharmoni sosial. Keadilan ini kuncinya. Maka Pasal 33 itu, esensinya itu adalah keadilan sosial."

Ketika ditanya soal banyaknya sumber daya alam Indonesia yang dikelola asing, apakah sejalan dengan Bung Hatta dan konstitusi?, pria kelahiran Palembang, 17 April 1956 ini mengatakan, "Kita harus lihat, apakah kenyataan di lapangan dan impian konstitusi ini tecermin atau tidak di undang-undang dan peraturan yang ada di negara ini. Nah, kalau bertentangan, ini harus dimungkinkan untuk digugat."

Dituturkan Jimly, warga negara Indonesia harus memahami bagaimana konstitusi tersebut dibuat. Sehingga seluruh rakyat bisa menjaga dan mengimplementasikan semangat Bung Hatta soal perekonomian.

"Konstitusi itu hidup dan tumbuh. Kita gak bisa serta-merta berpatok pada teks. Teks itu dibuat pada zaman dahulu. Kandungan maknanya dengan sekarang sudah berkembang. Nah, maka kembali lagi, keadaan yang berkembang saat ini harus kita terima, gak bisa berkutat juga kepada teks. Apalagi original intent. Niat awal itu wajib dipahami, original intent dari UUD yang dibuat ini kita harus pahami dan pegang teguh."

Sesudah dipahami, ujar mantan Ketua MK ini, harus juga dipahami realitas di lapangan. Supaya dalam memahami teks itu lengkap dan utuh, mempertimbangkan apa yang sedang terjadi.

"Jadi jangan bicara benar atau salah dulu, pahami dulu maksudnya. Kita harus bisa memegang teguh Pasal 33. Karena dia sudah disepakati. Jadi, karena Pasal 33 gak jadi dicoret, tapi juga gak diubah. Ini kan sudah disempurnakan dan sudah berlaku. Ini bukan soal benar atau tidak benar dan sepakat atau tidak sepakat."

Tapi ini sudah berlaku, ini berlaku mengikat. "Siapa yang tidak sepakat dengan kesepakatan harus dihukum. Kita apresiasi sumbangan pengabdian Bung Hatta dan ini harus bisa menjadi landasan bagi kaum muda saat ini untuk bisa terus membangun Indonesia dan memberikan kontribusi terbaiknya untuk negara."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement