Sabtu 29 Apr 2017 08:11 WIB

Nahdlatul Wathan untuk Indonesia

Madrasah Nahdlatul Wathan
Foto:

Bersamaan dengan perkembangan Madrasah NWDI dan NBDI maka dibuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta lambang organisasi pada Ahad, 15 Jumadil Akhir 1376 H, bertepatan dengan 1 Maret 1953 M. Saat itulah organisasi massa Nahdlatul Wathan (NW) secara resmi dideklarasikan oleh Tuan Guru Kiai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid di Pancor, Lombok Timur, NTB.

Berikutnya, pada 22-24 Agustus 1955 di Pancor, Lombok Timur, diadakan Muktamar I Nahdlatul Wathan. Muktamar I antara lain mengeluarkan keputusan-keputusan mengenai susunan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW), pengesahan lambang organisasi yang terpisah dari lambang Madrasah NWDI, serta penetapan kedudukan PBNW di Pancor, Lombok Timur.

Sebagai sebuah organisasi formal, eksistensi Nahdlatul Wathan mendapatkan legalitas yuridis untuk mengembangkan organisasinya ke seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Sehingga, setelah 1960, maka terbentuklah Pengurus Nahdlatul Wathan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Riau, dan lain–lain.

Organisasi berlambang bulan bintang bersinar lima dengan warna gambar putih dan warna latar belakang hijau itu menganut paham akidah Islam Ahlussunah wal Jamaah ala mazhab al-Imam asy-Syafi’i dan berasaskan Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985. Sejak awal berdirinya, organisasi berasaskan Islam dan kekeluargaan. Asasnya berlaku hingga Muktamar III dan kemudian diganti dengan Islam Ahlussunah wal Jamaah ala mazhab al-Imam asy-Syafi’i. Perubahan ini terjadi mengingat khitah perjuangan kedua madrasah induk, NWDI dan NBDI.

Adapun tujuan organisasi ini adalah li I’lâi kalimatillah waIzzi al-Islâm wa al-Muslimîn (untuk meninggikan kalimat Allah dan memuliakan Islam dan kaum Muslimin) dalam rangka mencapai keselamatan serta kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat sesuai dengan ajaran Islam Ahlussunah wal Jamaah ala mazhab al-Imam asy-Syafi’i RA. “Tujuan ini merupakan penggabungan dari tujuan organisasi dan asas organisasi sebelum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 diberlakukan,” kata Rais Aam Dewan Mustasyar PBNW TGH Yusuh Ma’mun di Pancor, Lombok Timur, baru-baru ini.

Ada pun ruang lingkup usaha organisasi Nahdlatul Wathan seperti termuat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran melalui pondok pesantren, diniyah, madrasah/sekolah di tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, kursus­kursus, serta meningkatkan dan menyempurnakan pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan.

Selain itu, menyelenggarakan kegiatan sosial, seperti panti asuhan, asuhan keluarga, rubath/ pondok/ asrama pelajar/ mahasiswa, pos kesehatan, pondok pesantren, balai pengobatan, balai kesehatan ibu dan anak, klinik keluarga sejahtera, dan rumah sakit. Termasuk menyelenggarakan dakwah Islamiyah melalui pengajian (majelis dakwah/ majelis taklim) tabligh, penerbitan, pengembangan pusat informasi pondok pesantren, dan media lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement