Selasa 30 Aug 2016 07:00 WIB

Fakta di Balik Hilangnya Tujuh Kata Piagam Jakarta

Piagam Jakarta
Foto: IST
Piagam Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Alwi Shahab

Untuk membuat artikel ini, saya terlebih dahulu mendatangi sebuah gedung di kawasan Pejambon, Jakarta Pusat. Karena di gedung yang dibangun pada awal abad ke-20 inilah, tempat bersidangnya para anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pada masa kolonial Belanda gedung yang hingga kini masih tampak antik dan anggun itu, bernama Gedung Volksraad. Tempat para 'wakil rakyat' yang diangkat oleh pemerintah jajahan mengadakan sidang-sidang.

Sampai awal 1970'an gedung ini masih ditempati Departemen Kehakiman. Kemudian dijadikan sebagai gedung BP-7 yang sejak reformasi dibubarkan.

Gedung yang terletak bersebelahan dengan Deplu, dahulunya bersama-sama dengan gedung di kawasan Pejambon lainnya merupakan tanah pertanian milik Anthony Chastelin, yang juga memiliki tanah serupa di Depok. Bahkan, anggota Dewan VOC yang kaya raya inilah yang membangun Depok, ketika ia menghibahkan tanah miliknya itu kepada ratusan budak dengan syarat mereka harus mengubah agamanya menjadi Kristen Protestan.

Ketika 55 tahun lalu PPKI di bawah pimpinan Bung Karno bersidang di sini, di sekitarnya masih terdapat sebuah taman yang dikenal dengan sebutan Hertogpark atau Taman Bangsawan. Menunjukkan tempat ini sejak lama merupakan daerah elite. Di gedung inilah pada 22 Juni 1945 lahir Piagam Jakarta. Tanggal tersebut tiap tahun diperingati dengan meriah oleh warga Jakarta.

Tapi, bukan untuk memperingati lahirnya Piagam Jakarta, melainkan HUT Kota Jakarta. Karena pada 22 Juni 1527, Fatahillah, seorang pejuang dan mubaligh yang diutus oleh Sultan Demak, berhasil menaklukkan armada-armada Portugis di Sunda Kelapa.

Sedangkan lahirnya Piagam Jakarta, sejauh ini baru diperingati satu kali, yakni pada 1963. Dalam pidatonya Menhankam/KSAB Jenderal Nasution mengungkapkan waktu itu ada 52 ribu pucuk surat dari ulama dan tokoh Islam seluruh Indonesia yang isinya berupa saran tentang dasar-dasar negara yang mesti diperjuangkan. (KH Firdaus AN: Dosa-dosa Politik Orde Lama dan Orde Baru).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement