Jumat 26 May 2023 17:03 WIB

Aksi Vandalisme di SD Muhammadiyah Magelang: Pelaku Terekam Kamera CCTV

Hasil rekaman kamera pengintai ini sudah diserahkan kepada petugas Polsek Ngluwar.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi vandalisme.
Foto: nbcphiledhelphia
Ilustrasi vandalisme.

REPUBLIKA.CO.ID, MUNGKID -- Aksi vandalisme yang bernuansa SARA oleh orang tak dikenal di SD Muhammadiyah Ngluwar, Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, terjadi pada Ahad (21/5) dini hari.

Hal ini terungkap dari rekaman CCTV (kamera pengintai) yang terpasang di lingkungan SD Muhammadiyah Ngluwar. Sesuai rekaman kamera pengintai tersebut waktunya kira-kira pada pukul 02.47 WIB.

Kendati aksi vandalisme orang tak dikenal di SD Muhammadiyah Ngluwar ini terekam, namun citra wajah maupun identitas kendaraan (sepeda motor) yang digunakan pelaku tidak terlihat dengan jelas.

Karena kamera posisi kamera pengintai tersebut merekamnya dari arah belakang pelaku, sehingga wajah maupun pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku tidak begitu terlihat dengan jelas.

“Namun jika dilihat dari bentuk/ciri-ciri lampunya, kendaraan pelaku tersebut seperti Scoopy,” kata Kelik Widaryono, salah satu guru SD Muhammadiyah Ngluwar, dalam keterangannya, Jumat (26/5).

Namun demikian, lanjutnya, hasil rekaman kamera pengintai ini sudah diserahkan kepada petugas Polsek Ngluwar sebagai salah satu alat bukti yang dibutuhkan untuk ditindaklanjuti persoalan ini.

Masih dari rekaman kamera pengintai, lanjut Kelik, pada saat melakukan aksi vandalisme sepeda motor yang digunakan pelaku dari arah utara menghadap ke arah selatan atau mengarah ke Kali Krasak.

Ada satu sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang. Namun dua orang masih berada di atas sepeda motor dan yang turun melakukan aksi vandalisme dengan menggunakan cat semprot hanya satu orang.

Kejadian ini memang kali pertama dialami oleh SD Muhammadiyah Ngluwar, namun karena tulisannya menyebut organisasi dan berbau SARA maka ini menjadi perhatian dan tidak bisa dibiarkan.

Ia menyebut jika hanya corat-coret tulisan biasa atau seperti yang umum ditemukan tidak menjadi persoalan. Namun ini sudah menyangkut nama organisasi.

“Makanya untuk penanganannya, sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian. Demikian pula hasil koordinasi dengan yayasan,” tegas Kelik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement