Jumat 26 May 2023 11:55 WIB

Firli Bahuri Respons Putusan MK terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

Putusan MK merupakan respons terhadap permohonan Pimpinan KPK Nurul Ghufron.

Ilustrasi pimpinan Mahkamah Konstitusi.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi pimpinan Mahkamah Konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Oktober 2022 dengan menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

Adapun gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu terkait masa jabatan pimpinan KPK.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan UU KPK, dengan didampingi delapan hakim konstitusi pada Kamis, 25 Mei 2023.

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan”.

Kemudian menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

Halaman selanjutnya >>

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement