Kamis 25 May 2023 12:42 WIB

Tok! MK Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPK Jadi 5 Tahun

MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hingga 2024.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan keterangan pers terkait Kongres ke-5 the World Conference on Constitustional Justice (WCCJ) di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (5/10/2022). Kongres kelima peradilan konstitusi sedunia itu mengambil tema
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan keterangan pers terkait Kongres ke-5 the World Conference on Constitustional Justice (WCCJ) di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (5/10/2022). Kongres kelima peradilan konstitusi sedunia itu mengambil tema

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima seluruh gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Gugatan itu terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Yakni, dari empat tahun menjadi lima tahun dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga

MK menyatakan Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan" bertentangan dengan UUD 1945. Lewat putusan itu, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK karena syarat usia sudah tak lagi menggajalnya karena memenuhi syarat "berpengalaman sebagai Pimpinan KPK".

photo
Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kanan), Johanis Tanak (kedua kiri), Nurul Ghufron (kedua kanan), Sekjen KPK Cahya Harefa (kiri) dan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri (kanan) menyampaikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). KPK dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi telah melaksanakan sejumlah penindakan kegiatan diantaranya 113 penyelidikan, 120 penyidikan, 121 penuntutan, 121 perkara Inkracht dan mengeksekusi putusan 100 perkara serta menetapkan 149 tersangka dari perkara penyidikan. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

MK juga menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945. Atas putusan itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hingga 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement