Selasa 28 Mar 2023 19:21 WIB

Nadiem Hilangkan Tes Calistung dalam Penerimaan Calon Siswa SD

dihilangkannya tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat harus dilakukan.

Pelajar sekolah dasar (Ilustrasi). Tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelajar sekolah dasar (Ilustrasi). Tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyerukan satuan pendidikan untuk menghilangkan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SD/MI/sederajat. Hal itu merupakan salah satu dari tiga target capaian Program Merdeka Belajar Episode ke-24 bertajuk "Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan".

"Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat yang menyenangkan yang akan dimulai sejak tahun ajaran baru sehingga ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan," kata Nadiem di Jakarta,  Selasa (28/3/2023).

Baca Juga

Nadiem menjelaskan dihilangkannya tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat harus dilakukan. Sebab, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.

Selain itu, menurut Nadiem, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Terlebih lagi, masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD sehingga sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar.

Sementara itu, target capaian kedua adalah satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua pekan pertama. Satuan PAUD dan SD/MI/ sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajar sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.

Kemudian satuan PAUD dan SD/MI/sederajat juga diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar. Dengan begitu, pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.

"Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap," kata Nadiem.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement