Selasa 28 Mar 2023 05:10 WIB

Subsidi Tepat Sasaran, Indef Tawarkan Empat Skema Pembatasan BBM

Indef memberikan empat rekomendasi skema pembatasan bahan bakar minyak.

Petugas melayani warga mengisi BBM di salah satu SPBU di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memberikan empat rekomendasi skema pembatasan bahan bakar minyak (BBM) dalam rangka reformulasi subsidi BBM.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani warga mengisi BBM di salah satu SPBU di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memberikan empat rekomendasi skema pembatasan bahan bakar minyak (BBM) dalam rangka reformulasi subsidi BBM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memberikan empat rekomendasi skema pembatasan bahan bakar minyak (BBM) dalam rangka reformulasi subsidi BBM. Peneliti Indef Imaduddin Abdullah mengatakan skema pembatasan BBM tersebut bertujuan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan subsidi BBM, khususnya Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.

"Penting bagi kita memikirkan bagaimana kita bisa memperbaiki kebijakan BBM," ujar Imaduddin dalam diskusi virtual Indef yang dipantau di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Empat rekomendasi tersebut dibagi berdasarkan skema daftar negatif atau negative list. Kelompok yang termasuk dalam daftar negatif dilarang untuk menggunakan BBM subsidi.

Skema yang pertama, daftar negatif mencakup semua mobil pelat hitam, semua mobil dinas, dan motor di atas 150 cc.

Dengan skema tersebut, Indef memproyeksikan penghematan fiskal bisa mencapai Rp 5,78 triliun jika diimplementasikan setelah lebaran atau Rp 2,89 triliun jika diterapkan pada September 2023.

Kemudian, skema kedua adalah daftar negatif mencakup semua mobil pelat hitam dan semua mobil dinas, namun tidak termasuk motor di atas 150 cc. Penghematan fiskal pada skema kedua tidak sebesar skema pertama, yakni sebesar Rp 5,43 triliun bila diterapkan setelah lebaran dan Rp 2,71 triliun bila diimplementasikan pada September. Namun, menurut Imaduddin, skema ini tidak mengeluarkan biaya pengawasan kebijakan seragam untuk semua jenis mobil dan motor.

Skema ketiga menerapkan sistem kuota untuk mobil pelat hitam, namun tetap mencakup semua mobil dinas dan motor di atas 150 cc. Akan tetapi, skema ketiga memiliki kelemahan. Menurut Imaduddin, skema tersebut bisa mencegah konsumsi secara berlebihan. Namun, karena sistemnya yang berbasis kuota, skema ini rawan penyelewengan.

Skema terakhir adalah penetapan daftar negatif berdasarkan kapasitas. Jadi, mobil yang termasuk dalam daftar negatif pada skema ini adalah mobil pelat hitam di atas 1.400 cc. Adapun semua mobil dinas dan motor di atas 150 cc tetap termasuk di dalam daftar ini.

"Opsi empat memiliki aspek keadilan karena hanya mobil dengan cc besar yang masuk negative list. Akan tetapi, potensi penghematan lebih kecil dan biaya pengawasan berpotensi tinggi," kata Imaduddin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement