Ahad 26 Mar 2023 15:01 WIB

Jajaran Polrestro Bekasi Sita Puluhan Botol Miras yang Dijual tanpa Izin

Polisi menyita botol miras di di toko Bekasi Utara dan Medan Satria pada Sabtu.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menggelar razia miras di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/3/2023).
Foto: Dok Polrestro Bekasi Kota
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menggelar razia miras di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota menyita sebanyak 54 botol minuman keras (miras) di tempat penjualan pada hari Ramadhan ketiga atau pada Sabtu (25/3/2023). Puluhan botol itu disita aparat saat menggelar operasi, karena penjual tidak memiliki izin alias menjual miras secara ilegal.

"Selamat sore mohon izin melaporkan giat hasil operasi peredaran minuman keras tanpa izin," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari melalui keterangan tertulisnya di Kota Bekasi, Jawa Barat, Ahad (26/3/2023).

Erna menerangkan, aparat menyita botol dari kokasi pertama di Toko Depot Wisnu dengan pemiliknya seorang perempuan tua bernama Wahyuni (70 tahun). Toko tersebut berlokasi di Jalan Raya Kaliabang Tengah, RT 003, RW 015, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

"Dari pemilik seorang wanita kita sita dua dus minuman keras merek Intisari yang jumlahnya total 24 botol," kata Erna. Dia menerangkan, operasi razia miras dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Slamet Hariyadi.

Setelah mendatangi lokasi pertama, aparat mendatangi lokasi kedua dengan nama toko jamu Sidomuncul dengan pemiliknya Heryanto di Jalan Pejuang Jaya Blok C 67, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Erna menuturkan, di tempat tersebut, aparat menyita 30 botol miras. Di lokasi tersebut, operasi dipimpin oleh Perwira Unit Reskrim Polsek Medan Satria, Ipda Johns Herbet Sinaga. "Rinciannya enam botol minuman keras merek angker bir, 12 botol merek itisari dan 12 botol anggur merah. Jumlah totalnya yang disita 30 botol," kata Erna.

Menurut dia, selama bulan suci Ramadhan, Polrestro Bekasi Kota akan terus meningkatkan patroli di jalan dan tempat hiburan malam. Patroli di jalan dilakukan untuk mencegah masyarakat terutama anak-anak remaja tawuran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement