Rabu 22 Mar 2023 17:23 WIB

Kemendag Persilakan Pedagang Thrifting Impor Terdampak Larangan Bikin Aduan

Kemendag hanya akan memberantas pakaian bekas impor yang masuk ilegal.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Agus raharjo
Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, hingga tas bekas asal impor senilai Rp 10 miliar di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Pemusnahan itu dilakukan merespons semakin maraknya bisnis thrifting.
Foto: Dok Kemendag
Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, hingga tas bekas asal impor senilai Rp 10 miliar di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Pemusnahan itu dilakukan merespons semakin maraknya bisnis thrifting.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempersilakan pedagang thrifting baju bekas impor yang terkena dampak larangan penjualan untuk membuat aduan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Nantinya para pedagang akan mendapatkan pendampingan untuk alih usaha.

"Pedagang thrifting yang ingin mendapat pembinaan silakan hubungi Kemenkop UKM, hubungi hotline 08111451587 atau nomor telepon lainyna 1500587. Nanti dibantu," kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Moga Simatupang kepada Republika.co.id, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga

Ia menyampaikan, pihaknya akan fokus melakukan pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal. Pengawasan akan terus dilakukan karena larangan tersebut telah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, pemerintah hanya akan fokus memberantas pakaian bekas impor yang dimasukkan secara ilegal. Sementara, pakaian bekas impor yang resmi dicatat Bea Cukai tidak ilegal dan diperbolehkan.

Sejauh ini, Moga pun tak bisa memastikan, importir pakaian bekas tersebut adalah perorangan atau entitas usaha. Pasalnya, mereka yang tertangkap hanya merupakan kuli yang akan mengambil barang di Pelabuhan juga tidak mengetahui detail pihak pemasok.

"Ini tidak ada entitas usahanya karena ilegal yang ditangkap-tangkapin. Ini yang kita temukan kuli-kulinya, karena ini ilegal jadi tidak ada kontak-kontak seperti Whatsapp, telepon," ujarnya.

Kementerian Koperasi dan UKM berjanji bakal mendampingi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya berbisnis thrifting pakaian bekas impor untuk melakukan alih usaha. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, menjelaskan, telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi UMKM yang terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas secara ilegal.

Pertama, membantu dari sisi penjual dengan memfasilitasi penjualan produk baru buatan lokal sekaligus mendorong produk UMKM agar pemasarannya bisa lebih luas. Kedua, lanjut Hanung, membantu dari sisi penguatan pembiayaan perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Dari penjualnya ini, banyak produk yang bisa menjadi pengganti para pedagang yang selama ini berjualan pakaian bekas impor ilegal. Juga membantu desain produk yang bisa ditiru oleh UMKM produsen kita, serta memberikan pelatihan UMKM produsen,” kata Hanung.

Langkah itu akan dilakukan Kemenkop UKM bersama Smesco Indonesia, lembaga yang bertugas untuk membantu akses pemasaran bagi UMKM.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada menyampaikan, para pedagang yang terkena dampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal ini diimbau untuk segera melapor melalui nomor hotline tersebut. Setelah melapor, mereka akan dihubungan dengan produk lokal yang bisa dijual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement