Senin 20 Mar 2023 17:54 WIB

Lima Oknum Polisi Terlibat Calo Penerimaan Bintara, Ini Modus Mereka

Oknum polisi menghubungi orang tua calon siswa yang sudah diketahui lulus.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.
Foto: Dok Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Lima oknum anggota Polri yang terlibat dalam KKN pada seleksi penerimaan bintara, akhirnya menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil melalui mekanisme peninjauan kembali (PK) hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyampaikan, hari ini telah diputuskan untuk dilaksanakan PTDH terhadap lima orang oknum anggota Polri terduga, yang sebelumnya telah diputus oleh sidang KKEP. Kemudian lanjut Iqbal terhadap kelima oknum anggota Polri yang bersangkutan, juga sedang dilaksanakan proses penanganan pidananya.

Baca Juga

Saat ini para penyidik Polda Jawa Tengah masih  berupaya melengkapi alat bukti, seperti yang dicantumkan dalam Pasal 184 KUHP. “Dan kepada para oknum anggota Polri yang bersangkutan sudah dilakukan Penempatan Khusus (Patsus) oleh Propam,” tegas Kabid Humas Iqbal, dalam penjelasan kepada wartawan, di Mapolda Jawa Tengah, Senin (20/3/2023).

Menurut Iqbal, ada beberapa aspek yang membuat kapolda Jawa Tengah melakukan PK keputusan sidang KKEP, antara lain seperti aspek sosiologis dan yuridis. Kapolri sudah menekankan, kepada para oknum yang bersngkutan dilakukan PTDH termasuk pidananya.

Untuk dua oknum ASN juga dilakukan tindakan yang sama, tetapi melalui proses. “Jadi tetap akan dilakukan PTDH kepada yang bersangkutan, tetapi nanti juga akan dikros (kroscek) melalui sidang,” tegasnya.

Polda Jawa Tengah, lanjut Iqbal, memastikan bahwa proses pentahapan seleksi penerimaan bintara sudah dilakukan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabilitas, dan humanis (BETAH). Hanya saja, para oknum anggota Polri melakukan kegiatannya seperti ‘menembak di atas pelana kuda’.

“Jadi jadi setelah proses selesai dan sudah kelulusan, mereka orang tua calon siswa (casis) baru dihubungi satu per satu, itu modusnya,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut Iqbal menegaskan, mereka (para terduga) punya daftar nomor telepon, karena mereka salah satunya sudah tahu nomor telepon orang tua calon casis (casis) yang bersangkutan. Setelah lulus mereka orang tua yang bersangkutan ditelpon, ‘anak bapak lulus mau ngasih berapa’.

“Inilah yang kami sebut menembak di atas pelana kuda. Padahal itu tidak mempengaruhi hasil pengumuman yang dilakukan oleh personel,” katanya.

Karena Konsep BETAH sudah dilaksanakan secara ketat dan diawasi oleh pengawas eksternal, jadi para oknum ini hanya mengira-ngira dengan menelepon satu per satu. “Orang tua casis yang dihubungi ada puluhan dan uang yang diberikan bervariasi,” kata Iqbal menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement