Ahad 19 Mar 2023 14:09 WIB

Marak Penipuan Modus Kirim Surat Tilang Format Aplikasi, Ini Imbauan Polisi

Kepolisian telah memonitor maraknya penipuan modus surat tilang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko meminta masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus chat pengiriman surat tilang berupa tautan format aplikasi (apk).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko meminta masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus chat pengiriman surat tilang berupa tautan format aplikasi (apk).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada masyarakat agar waspada dengan adanya penipuan dengan modus chat pengiriman surat tilang berupa tautan format aplikasi (apk). Kemudian jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Ahad (19/3/2023).

Baca Juga

Lanjut Trunoyudo, kepolisian juga telah memonitor perihal maraknya penipuan modus tersebut. Disebutnya pihaknya mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan.

Kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp. Surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumah untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi," kata Trunoyudo.

Namun Trunoyudo meminta masyarakat harus tetap waspada serta tidak mudah terpercaya ketika menerima pesan dari pihak yang tidak dikenal. Masyarakat juga diimbau untuk selektif dalam menerima tiap pesan dari pihak tidak dikenal.

Dia menambahkan layanan pengaduan Polda Metro Jaya pun siap menerima pengaduan warga yang telah tertipu dengan modus penipuan tersebut. "Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan," jelas Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan penilangan melalui sistem tilang elektronik. Perangkat e-TLE akan secara otomatis menangkap gambar pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimnkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya.

"Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan," ungkapnya.

Sementara itu akun Instagram Divisi Humas Polri telah menyebarkan informasi terkait beredarnya informasi surat tilang dengan mengunduh aplikasi Surat Tilang adalah tidak benar alias hoaks. Masyarakat diminta mewaspadai modus penipuan dengan pengunduhan aplikasi yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement