Kamis 16 Mar 2023 15:47 WIB

Misteri Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu Akhirnya Terpecahkan

Bukan angka korupsi ataupun TPPU, Rp 300 triliun dana yang rumit.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud Md  menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3/2023), terkait transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud Md menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3/2023), terkait transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menegaskan, transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD, bukanlah korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Transaksi itu merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jadi prinsipnya angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” ujar Awan seperti dikutip dari website Kemenkeu pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga

Ia melanjutkan, Kemenkeu berkomitmen melakukan pembersihan secara menyeluruh di lingkungan lembaganya. Terkait berbagai informasi pegawai, kata dia, Itjen Kemenkeu terus menindaklanjuti secara baik.

"Kita panggil dan sebagainya. Intinya kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK sudah begitu cair,” tutur dia.

Pada kesempatan lain, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, TPPU merupakan tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime. Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) terkait TPPU memuat banyak daftar tindak pidana asal.

“Ada dua yang terkait sama Kementerian Keuangan, tindak pidana pajak dan tindak pidana kepabeanan dan cukai,” jelasnya.

Wamenkeu mengatakan, Kementerian Keuangan meneliti dan mendalami tindak pidana pajak dan kepabeanan dan cukai. Ketika tindak pidana tersebut dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang, basisnya adalah laporan intelijen dari PPATK berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.

“Ini yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita teliti ke siapa saja, ke pihak-pihak mana saja, baik orang maupun badan. Dilihat seluruhnya, kalau istilahnya itu spider web. Jadi dilihat itu keterkaitan, jejaringnya ke mana saja, dan kemudian yang dipahami sebagai berapa uang yang beredar itu,” kata dia.

Terkait pemberitaan mengenai transaksi Rp 300 triliun yang beredar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Suahasil menegaskan, bukan masalah jumlahnya. Melainkan masalah penelisikkan satu per satu keterkaitan antara pidana pajak dan kepabeanan dan cukai dengan siapa saja yang menerima uang.

“Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Hanya saja cara kita melakukan ini kan benar-benar harus didalami. Sejak 2010, Ditjen Pajak telah melakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang, terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada vonisnya,” ujar Suahasil.

Sejak adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Wamenkeu mengatakan dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang, maka pihak-pihak terkait harus membuktikan harta dan aset tersebut bukan dari hasil pencucian uang. Kalau yang bersangkutan tidak bisa membuktikan, maka aset itu bisa diambil.

"Ini sudah Rp 7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan ini bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait itu. Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kita kerja sama dengan sangat erat,” tegasnya.

Pada Selasa (14/3/2023) lalu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mendatangi Kantor Kemenkeu guna menjelaskan soal transaksi Rp 300 triliun. Dirinya menuturkan, Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Maka, PPATK berkewajiban melaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kasus yang terkait kepabeanan dan perpajakan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut dengan kemarin Rp 300 triliun," ungkap dia.

Dalam kerangka itu, kata Ivan, perlu dipahami bukan tentang adanya abuse of power maupun korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan. Melainkan lebih kepada tusi Kementerian Keuangan yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban PPATK pada saat lembaga tersebut melakukan hasil analisis lalu disampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.

Kepala PPATK menegaskan, laporan tersebut bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kemenkeu, tetapi karena posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal, sama seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Kementerian Keuangan merupakan salah satu Kementerian yang kalau kami koordinasikan relatif permasalahan secara internal sangat kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain," tuturnya.

Maka, lanjut Ivan, PPATK sangat percaya diri menyerahkan seluruh kasus terkait kepabeanan dan perpajakan kepada Kementerian Keuangan supaya ditindaklanjuti.

"Ini sekali lagi, bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement