Kamis 16 Mar 2023 00:02 WIB

Teten: Thrifting Pukul Produk UMKM

Perdagangan pakaian bekas impor tersebut juga tidak sejalan dengan Gernas BBI

Pengunjung mencari pakaian thrifting atau pakaian bekas impor di Pusat Thrifting Jogja, Xt Square, Yogyakarta, Kamis (5/1/2023). Berbagai macam produk fashion thrifting dari Korea dan Jepang tersedia di sini. Harga yang ditawarkan juga sangat terjangkau masyarakat tergantung jenis barangnya. Dua lantai di Xt Square disewa oleh penjual barang thrifting sejak dua tahun terakhir.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengunjung mencari pakaian thrifting atau pakaian bekas impor di Pusat Thrifting Jogja, Xt Square, Yogyakarta, Kamis (5/1/2023). Berbagai macam produk fashion thrifting dari Korea dan Jepang tersedia di sini. Harga yang ditawarkan juga sangat terjangkau masyarakat tergantung jenis barangnya. Dua lantai di Xt Square disewa oleh penjual barang thrifting sejak dua tahun terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) TetenMasduki menyatakan bahwa perdagangan pakaian bekas atau yang saat ini dikenal dengan istilah thrifting memukul pasar produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di dalam negeri.

Teten Masduki di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa produk pakaian bekas impor yang masuk ke pasar Indonesia sesungguhnya merupakan produk ilegal yang memberikan dampak negatif terhadap UMKM di dalam negeri.

Baca Juga

"Thrifting itu produk pakaian bekas dari luar, yang banyak produk ilegal. Ini memukul pasar dari produk UMKM," kata Teten.

Ia menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, agar tidak ada lagi produk pakaian bekas impor tersebut yang masuk ke pasar dalam negeri.

Menurutnya, dengan banyaknya produk pakaian bekas impor tersebut akan berdampak pada produsen pakaian di dalam negeri, termasuk UMKM. Larangan impor pakaian bekas tersebut, sesungguhnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2022.

"Ini akan kami bicarakan dengan Kemendag dan Kemenkeu, jangan sampai pakaian bekas ini terus masuk ke pasar dalam negeri dan memukul UMKM," ujarnya.

Ia mengakui bahwa para penjual produk pakaian bekas impor tersebut memang pelaku UMKM. Namun, ia meyakini bahwa pelaku UMKM tersebut sesungguhnya bisa melakukan perdagangan produk pakaian yang diproduksi UMKM lainnya saat tidak ada lagi pakaian bekas impor.

"Saya tahu persis, sebenarnya tidak akan kehilangan lapangan kerja (saat tidak ada pakaian bekas impor). Suplainya bisa dari produk dalam negeri, dengan produk UMKM lainnya," katanya.

Ia khawatir dengan banyaknya produk pakaian bekas impor yang masuk di pasar Indonesia tersebut akan mengancam keberadaan produsen pakaian di dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas impor tersebut juga tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

"Yang bahaya itu, kalau produsen (pakaian dalam negeri) mati. Ini akan segera kami koordinasikan dengan beberapa kementerian, karena ini juga tidak sejalan dengan Gernas BBI," katanya.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri. Impor pakaian bekas tersebut, berdampak buruk terhadap ekonomi domestik terutama UMKM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement