Kamis 09 Mar 2023 20:27 WIB

Kemendikbudristek Ajak Kemendagri Merevitalisasi Bahasa Daerah

Bahasa daerah merupakan kearifan lokal masing-masing daerah di negeri ini.

Ilustrasi menghidupkan bahasa daerah.
Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO
Ilustrasi menghidupkan bahasa daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkolaborasi melakukan revitalisasi terhadap bahasa daerah.

"Gotong royong dalam merevitalisasi bahasa daerah terus digaungkan demi tercapainya tujuan kebijakan yang diusung Kemendikbudristek," kata Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Upaya Kemendikbudristek ini didahului dengan kunjungan ke Kantor Kemendagri pada Selasa (7/3) untuk menyelaraskan langkah dalam mengimplementasikan kebijakan Merdeka Belajar secara optimal di lapangan.

Suharti mengatakan, upaya revitalisasi daerah oleh Kemendikbudristek sendiri masuk dalam program Merdeka Belajar Episode ke-17 yang telah diluncurkan sejak setahun lalu.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, revitalisasi bahasa daerah sudah dilakukan oleh 157 kabupaten/kota di 13 provinsi sedangkan untuk bahasa yang sudah direvitalisasi sebanyak 39 bahasa daerah.

Suharti menilai bahwa Kemendagri beserta pemerintah daerah memiliki peran yang sangat vital dalam merevitalisasi bahasa daerah.

Oleh sebab itu, ia menuturkan adanya konsolidasi dengan antarpemangku kebijakan mutlak untuk dilakukan secara berkelanjutan agar lebih banyak lagi bahasa daerah yang dapat direvitalisasi.

Kepala Badan Bahasa E. Aminudin Aziz menekankan Kemendagri dan Kemendikbudristek sebagai penerima mandat peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan bahasa daerah perlu bersinergi dalam melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar.

"Termasuk dalam merevitalisasi bahasa daerah antara pusat dan daerah serta perlunya penguatan dari Kemendagri terhadap upaya revitalisasi bahasa daerah," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pun memberikan arahan dan perintah khusus kepada para pejabat eselon 1 dan 2 untuk mendukung pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah.

Hal itu mengingat memang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada untuk memberi dukungan.

Dukungan yang dimaksud adalah berupa kepastian program untuk masuk ke dalam rencana kerja pemerintah daerah, penyediaan dukungan anggaran dan koordinasi melalui pemantauan serta evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.

"Beberapa bahasa daerah yang hampir punah memang harus segera diselamatkan dan itu adalah tugas dan tanggung jawab kita," kata Suhajar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement