Kamis 02 Mar 2023 19:55 WIB

Polresta Cirebon Tangkap Peracik Sediaan Farmasi Tanpa Izin

Peracik AW menggerus tramadol dengan obat lain yang belum diketahui jenisnya.

Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah.
Foto: Dok.Humas Polresta Cirebon
Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap peracik sediaan farmasi tanpa izin. Dari tangan tersangka disita alat pembuatan serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Tersangka peracik sediaan farmasi tanpa izin ini berinisial AW warga Jakarta Timur, dan ditangkap di Bekasi saat meracik," kata Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah, Kamis (2/3/2023).

Dedy mengatakan, penangkapan peracik sediaan farmasi tanpa izin berinisial AW setelah pihaknya menangkap seorang pengedar di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, berinisial IR.

Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Dedy, pihaknya kemudian memperoleh informasi, bahwa tersangka IR mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin dari seseorang yang berada di Bekasi.

Kemudian, kata Dedy, tim bergerak dan melakukan penangkapan kepada tersangka AW saat sedang meracik sediaan farmasi tanpa izin, dan menyita alat yang digunakan untuk meraciknya.

"Awalnya kami menangkap IR, kemudian dari keterangan IR bahwa ia mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin dari seseorang yang berada di Bekasi, dan kemudian kami bekuk AW berikut barang bukti alat racik," ujarnya.

Dedy menambahkan, sediaan farmasi tanpa izin yang diracik oleh tersangka AW jenis triheks, serta serbuk putih yang dimasukkan ke dalam kapsul, di mana tersangka menamainya dengan tramadol kapsul.

Dari hasil pemeriksaan sementara kata Dedy, AW menggerus tramadol dengan obat lain yang belum diketahui jenisnya kemudian dicampur dan dikemas ke dalam kapsul.

Selanjutnya AW mengirimkan obat racikan itu ke IR untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya dalam setiap paket kecil yang berisi 10 kapsul racikan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement