Kamis 09 Feb 2023 16:47 WIB

Nasib Toko di Weleri Usai Menahan dan Menjual Minyak Rakyat di Atas HET

Satgas mengamankan sebanyak 17,5 ton minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio bersama Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menunjukkan barang bukti penegakan hukum atas dugaan permainan stok dan harga minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita), saat menggelar jumpa pers di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (9/2/2023).
Foto: Dok. Humas Polda Jateng
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio bersama Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menunjukkan barang bukti penegakan hukum atas dugaan permainan stok dan harga minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita), saat menggelar jumpa pers di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (9/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Satgas Pangan Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penindakan terhadap sebuah toko yang diduga menyetok dan menjual minyak goreng pemenuhan dalam negeri (DMO) atau minyak goreng kemasan rakyat dengan harga di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) pemerintah.

Dalam penegakan hukum ini, Satgas Pangan Polda Jawa Tengah mengamankan sebanyak 17,5 ton minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita atau sebanyak 19.548 liter dari Toko TJ di kompleks Pasar Weleri, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Perihal penindakan terhadap sebuah toko di kompleks Terminal Weleri oleh Satgas Pangan Polda Jawa Tengah ini dibenarkan oleh Dir Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Kamis (9/1/2023).

Menurut Dwi Subagio, penindakan ini bermula dari banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku kesulitan untuk mendapatkan komoditas minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita) di pasaran.

Merespons keluhan ini, Satgas Pangan Polda Jawa Tengah melakukan di Pasar Weleri, Kabupaten Kendal hingga akhirnya mendapati informasi sebuah toko yang mempunyai stok minyak goreng kemasan rakyat ini dalam jumlah besar yang belum disalurkan kepada masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, di toko TJ juga menjual produk minyak kemasan rakyat ini kepada masyarakat (konsumen) dengan harga di atas HET yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 49 Tahun 2022, tentang Tata Kelola Program Mintak Goreng Rakyat, HET Minyakita telah ditetapkan sebesar Rp 14 ribu per liter atau Rp 15 ribu per kilogram.

Namun toko ini menjual produk minyak goreng kemasan rakyat ini dengan harga di atas HET tersebut. "Toko tersebut menahan stok lalu dijual secara bertahap dengan harga melebihi HET, padahal masyarakat sedang kesulitan mendapat produk Minyakita," ungkapnya.

Atas tindakannya tersebut, pemilik toko bisa terancam sanksi administratif berupa pencabutan usaha bila tak mau menjual sesuai harga. "Sementara, minyak goreng yang diamankan akan kita salurkan ke masyarakat sesuai dengan harga yang semestinya," kata Dwi Subagio.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan, penindakan terhadap oknum pemilik toko ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Tenga dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran.

Ia juga meminta kepada masyarakat tidak ragu untuk melaporkan adanya dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan pangan di masyarakat.

Tim satgas pangan bersama instansi terkait selalu memantau rantai distribusi berbagai komoditas penyumbang inflasi, ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat serta stabilitas harga di pasaran.

Sehingga jika ditemukan pelanggaran dan permainan pasti bakal ditindak. “Untuk itu peran serta masyarakat amat dibutuhkan, jangan ragu melapor bila ada indikasi pelanggaran," kata Iqbal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement