Rabu 08 Feb 2023 18:13 WIB

Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu.

Red: Tahta Aidilla

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo (kiri) dan I Dewa Kade Wiarsa Raka (kanan) memimpin sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Sidang KEPP itu beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu yang salah satunya anggota KPU RI Idham Holik. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Anggota KPU RI Idham Holik (kiri) menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Sidang KEPP itu beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu yang salah satunya anggota KPU RI Idham Holik. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka memimpin sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Sidang KEPP itu beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu yang salah satunya anggota KPU RI Idham Holik.

Sebelumnya, Dalam laporan perkara yang diadukan ke DKPP, Komisioner KPU Idham Holik diduga telah melakukan pengancaman kepada para anggota KPU daerah.

Idham diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.

sumber : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement