Jumat 03 Feb 2023 21:23 WIB

Kemendikbud Sebut Semua PTN di Indonesia Sudah Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

Sebanyak 109 PTS juga sedang berproses membentuk Satgas PPKS.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Aktivis mengikuti Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kemendikbud menyebut seluruh PTN di Indonesia saat ini sudah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Aktivis mengikuti Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kemendikbud menyebut seluruh PTN di Indonesia saat ini sudah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Saat ini, dari 125 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia, yang terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi, semuanya telah membentuk Satgas PPKS.

“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS," ujar Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga

Selain PTN, sebanyak 109 perguruan tinggi swasta (PTS) juga sedang berproses membentuk dan sebanyak 20 PTS telah membentuk satgas tersebut di kampus. Rusprita mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi komitmen dari seluruh PTN dan PTS yang telah membentuk Satgas PPKS sebagai upaya bersama menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Upaya tersebut terus didorong mengingat kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepanjang 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 di antaranya terjadi di perguruan tinggi.

Rusprita menjelaskan, pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Menurut regulasi tersebut, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal paling sedikit lima orang.

Anggota satgas tersebut harus dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota. Lalu keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.

“Pembentukan Satgas PPKS diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," jelas dia.

"Kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual,” sambung Rusprita.

Rusprita menambahkan, Satgas PPKS telah dibekali dengan modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Di samping itu, Puspeka juga sedang menyusun skema pelatihan penguatan kapasitas bagi anggota Satgas PPKS guna memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Tugas Satgas PPKS tentu penuh tantangan. Akan tetapi perlu ditekankan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan korban,” kata dia.

Di lain kesempatan, Ketua Satgas PPKS Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Lenny Brida menekankan, tujuan utama Satgas PPKS adalah untuk membantu para korban yang mengalami kekerasan seksual. Dia berharap keberadaan Satgas PPKS dapat membuat korban berani melapor.

“Kita semua berharap dengan adanya Satgas PPKS, mereka yang merasa telah menjadi korban atas tindak kekerasan seksual berani melapor dan kita bisa memberikan pelayanan yang nyaman bagi mereka dan mengawal hingga kasusnya benar-benar tuntas,” tutur Lenny.

Hal senada diutarakan Ketua Satgas PPKS Universitas Indonesia (UI) yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Manneke Budiman. Ia mengatakan bahwa perguruan tinggi sangat menyambut baik mandat pembentukan Satgas PPKS melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Kami berharap dengan hadirnya Satgas PPKS bisa mengubah budaya  yang selama ini ada, sehingga  kalau ada kasus jangan dibiarkan tapi diselesaikan,” ujar Manneke.

Ia pun mengungkapkan, dalam melaksanakan tugas, Satgas PPKS UI bekerja sama dengan seluruh sivitas akademika. Menurutnya, corong utama untuk menelusuri kasus yang terjadi di kalangan mahasiswa adalah  Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

“Di UI juga sebenarnya sudah ada dua fakultas yang telah memiliki satgas sendiri yaitu  FISIP dan  Fakultas Psikologi, yang dibantu juga oleh komunitas internal kampus, HopeHelps UI. Kami tentu akan ajak mereka untuk kerja sama. Pada prinsipnya, Satgas PPKS hadir untuk melindungi korban dan (menyosialisasikan untuk) jangan takut melapor,” ujar Manneke.

Terkait hal ini, Kemendikbudristek beserta Satgas PPKS yang sudah terbentuk turut mengajak semua  perguruan tinggi di Indonesia untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan membentuk Satgas PPKS. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement