Rabu 01 Feb 2023 22:34 WIB

Bawaslu Awasi Seleksi Komisioner KPUD, Cegah Calon Titipan Parpol

Bawaslu akan berikan rekomendasi pembatalan jika calon itu dianggap titipan parpol.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memastikan lembaga yang ia pimpin mengawasi seleksi komisioner KPU daerah yang tengah berlangsung. Pengawasan difokuskan untuk mencegah calon titipan yang diloloskan oleh tim seleksi (Timsel). 

"Misalnya orang titipan itu dibawa-bawa sama partai politik 'ini calon saya', itu tidak boleh. Itu pasti jadi perhatian kami," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/2/2023). 

Baca Juga

Bagja mengatakan, apabila benar-benar menemukan calon titipan, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU RI untuk membatalkan orang tersebut menjadi komisioner KPU daerah. Apabila KPU RI mengabaikan, maka Bawaslu akan mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 

Bagja menambahkan, untuk mencegah calon titipan lolos, ia berharap masyarakat turut berkontribusi. Masyarakat bisa membuat pengaduan ke Bawaslu jika menemukan nama-nama orang yang diduga titipan. 

KPU RI akan melakukan seleksi calon komisioner untuk KPU di 20 provinsi pada Februari ini. Pada Jumat (27/1/2023), KPU RI mengumumkan nama anggota tim seleksi (Timsel) komisioner ini. Masing-masing provinsi terdiri atas lima anggota timsel, sehingga totalnya 100 anggota timsel.

Proses rekrutmen anggota timsel ini dilakukan secara tertutup, sebuah langkah yang banyak dikritik oleh kalangan pegiat pemilu. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) misalnya, menilai terdapat anggota timsel yang "punya hubungan dekat dengan partai politik peserta pemilu 2024". Anggota timsel yang dekat dengan parpol ini dikhawatirkan jadi jalan masuk bagi calon komisioner titipan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement