Selasa 31 Jan 2023 14:05 WIB

Bawaslu dan KASN Kerja Sama Pengawasan Netralitas ASN Selama Pemilu 2024

Sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar netralitas pada 2020-2021.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Warga melintas layar digital pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Warga melintas layar digital pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (31/1/2022). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kemitraan kedua lembaga dalam mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN saat Pemilu 2024.

“Dalam upaya mewujudkan efisiensi pengawasan netralitas Pegawai ASN, diperlukan kolaborasi yang aktif dan solid antara KASN dengan Bawaslu yang pada hari ini kita laksanakan,” kata Agus dalam sambutannya setelah penandatanganan PKS tersebut.

Baca Juga

Agus mengatakan, PKS ini melingkupi kerja sama terkait pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran pemilu, serta monitoring tindak lanjut atas rekomendasi KASN. Khusus terkait pertukaran data dan informasi, kedua lembaga ini sepakat mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (Siapnet).

Aplikasi tersebut, kata Agus, memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang didapatkan Bawaslu untuk kemudian diberikan kepada KASN. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan validitas data dari aspek jumlah pelanggaran, jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, dan jumlah rekomendasi serta tindak lanjutnya.

 

Agus pun memaparkan jumlah pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2020 dan 2021. Total dalam dua tahun itu terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.

Terhadap ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas, KASN telah memberikan rekomendasi sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansinya . Hasilnya, 1.413 ASN atau 88,5 persen sudah dijatuhi sanksi.

Lebih lanjut, Agus mengatakan sebanyak 47,1 persen pelanggaran netralitas ASN terjadi pada sebelum masa kampanye. Modus pelanggaran yang terbanyak adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sejumlah 30,4 persen. Kemudian disusul oleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22,4 persen), dan melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau yang menunjukkan keberpihakan (12,6 persen).

Agus mengatakan, jumlah ASN yang melanggar netralitas pada tahun 2021 dan 2022 itu jelas tidak sedikit. Ia pun memprediksi jumlahnya akan lebih besar lagi saat gelaran Pemilu 2024. Karena itu, PKS ini dibutuhkan.

“PKS antara KASN dan Bawaslu ini juga menjadi bentuk konkret dari komitmen dan soliditas kami untuk bersama-sama menjaga netralitas pegawai ASN baik tingkat pusat maupun daerah," kata Agus.

Sementara itu, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya memang selalu bekerja sama dengan KASN dalam menjaga netralitas ASN maupun menindak abdi negara yang melanggar. "Bawaslu juga bekerja sama dengan KASN melalui penandatanganan PKS Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak 2020 yang dilaksanakan pada Rabu 17 Juni 2020," kata Bagja dalam kesempatan sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement