REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pasal 1 ayat (1) UU No.40/1999 tentang pers, "pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memili, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.” Tapi apa jadinya jika siswa SMA kelas 12 yang melakukan pekerjaan jurnalis?
Salah satu pelajaran di sekolah, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), mempelajari materi tentang Peranan Pers dalam Masyarakat Demokrasi. Materi yang disampaikan mulai dari pengertian pers, fungsi-peranan pers dan jurnalistik, kode etik, dan lain-lain yang menyangkut pers.
Di SMAN 9 Jakarta, selain belajar teori siswa juga dituntut melakukan praktek lapangan. Mereka harus membuat sebuah liputan berita secara bergroup. Dan hasil liputan tersebut disajikan dalam bentuk video yang akan ditayangkan dikelas. Waktu yang diberikan adalah selama 2 bulan.
Walaupun siswa kelas 12 sedang disibukan persiapan menjelang Ujian Nasional (UN), namun mereka sangat berantusias. "Bagi saya jujur saya tidak mempermasalahkan untuk masalah tugas membuat liputan berita. Saya enjoy banget, kami menikmati semua dan kami juga serius untuk menggarap film itu,” kata Fajar S. Dewantara (17), siswa SMAN 9.
Selain mendapatkan ilmu tentang pers, mereka juga mendapatkan pengalaman yang banyak dan berharga. Seperti pengalaman mewawancarai narasumber, mengambil gambar, serta pengalaman berbicara di depan kamera.
Penulis: Nabila Fauziyah - Klub Jurnalistik Angkatan 1