Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

DPD Harus Lebih Berkontribusi

Jumat, 08 Juni 2012, 13:24 WIB
Komentar : 1
Antara/Yudhi Mahatma
Anggota DPR dan DPD RI mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh: Samsul Arifin*
(Mahasiswa Jurnalistik Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi UIN Jakarta)

CIPUTAT – Sejak diperkenalkan kepada masyarakat pada perubahan ketiga UUD 1945 tahun 2001, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum dirasakan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat.

DPD sebagai kamar kedua ditubuh parlemen Indonesia seharusnya berkontribusi dalam menstimulasi secara positif kemajuan demokrasi terutama keterwakilan suara daerah dalam kebijakan yang berpihak pada warga negara khususnya warga daerah.

Namun, kewenangan yang diberikan untuk DPD terbentur oleh ragam aturan yang diciptakan oleh anggota lembaga perwakilan dari partai politik, DPR.

“DPD menjadi disfungsional ketika kewenangannya sebagai lembaga legislatif dibatasi,” ujar Ketua Koodinator Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti dalam seminar yang diselenggarakan Bedan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Sosiologi berjudul “Memperkuat Peran DPD, Memperkokoh Perwakilan RI” di Aula Student Center UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut pakar politik UIN Jakarta,  M  Zaki Mubarok,  DPD seharusnya menjadi jembatan aspirasi rakyat daerah sebagai integrasi nasional.

Menurut dia, kewenangan yang dibatasi bukan berarti DPD tidak melakukan apa-apa untuk kesejahteraan rakyat.

 Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

“Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya tapi tetap patuh dengan UUD,” tutur pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin.

Dalam hal ini, adanya kekurangan dan disfungsi DPD bukan berarti terjadi pembubaran tetapi dikuatkan. Penguatan sistem dalam lembaga perwakilan ini sangat penting. “Bukan DPD harus dibubarkan tetapi harus diberikan peran sebagai aktor di parlemen,” kata Irman.

 

Redaktur : Heri Ruslan
1.718 reads
Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (QS.Al-Baqarah [2]:110)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...