Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Permisan Nusakambangan

Terpidana Mati Mahir Membuat Taman Cantik di Lapas Permisan Nusakambangan

Info Terkini | Tuesday, 03 Jan 2023, 19:34 WIB

Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memiliki area kebun dan taman yang cukup luas. Berbagai macam jenis tanaman tumbuh dan berkembang untuk mempercantik area blok hunian warga binaan, Selasa (03/01).

Siapa sangka dibalik kebun yang cantik dan indah tersebut terdapat tangan seorang warga binaan yang dengan tekun dan teliti merawat setiap tanaman. Adalah YM (54), seorang warga binaan yang berasal dari Kab. Sukabumi, Jawa Barat.

YM bukanlah warga binaan biasa. Ia adalah narapidana dengan jenis registrasi Hukuman Mati. Sampai saat ini YM sudah menjadi warga binaan di Lapas Permisan selama kurang lebih 4 tahun. Total Ia telah menjalani masa hukuman selama 22 tahun di dalam penjara.

Selama menjadi warga binaan Lapas Permisan, YM adalah terpidana yang rajin dan teliti. Ia tidak meratapi nasibnya yang sudah puluhan tahun hidup di balik tembok penjara. Sebaliknya, YM menggunakan waktu yang Ia miliki untuk terus berkarya dan memperbaiki diri guna menjadi manusia yang lebih baik lagi setiap harinya.

Setiap hari YM bertanggungjawab untuk merawat area taman yang terdapat di blok hunian warga binaan. Setiap pagi, dengan telaten Ia merawat setiap tanaman yang ada. Hal ini dilakukan untuk terus menjaga keindahan dan keasrian lingkungan di sekitar blok hunian. Ia mengaku senang karena telah diberikan tanggung jawab untuk merawat taman di dalam Lapas.

"Saya bersyukur karena telah dipercaya untuk merawat dan menjaga taman di area blok hunian Lapas Permisan ini," ujar YM.

Kalapas Permisan, Mardi Santoso menjelaskan bahwa dirinya sangat mendukung berbagai macam kegiatan positif yang dilakukan oleh para warga binaan di Lapas Permisan. "Kami di Lapas Permisan berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dengan penilaian penurunan tingkat risiko bagi setiap warga binaan. Kami akan membantu proses pengajuan perubahan pidana melalui proses sesuai dengan Undang-Undang," jelasnya.

#kemenkumhamri

#ditjenpas

#kemenkumhamjateng

#kemenkumhampasti

#lapaspermisannk

#AYuspahruddin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image