Kamis 22 Dec 2022 16:31 WIB

Nabi Muhammad Diutus Saat Masyarakat Arab Saling Membunuh

Nabi Muhammad SAW telah mempersatukan bangsa Arab dengan ajaran Agama Islam.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Nabi Muhammad Diutus Saat Masyarakat Arab Saling Membunuh. Foto: Nabi Muhammad (ilustrasi)
Foto: Republika
Nabi Muhammad Diutus Saat Masyarakat Arab Saling Membunuh. Foto: Nabi Muhammad (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Nabi Muhammad SAW telah mempersatukan bangsa Arab dengan ajaran Agama Islam. Bangsa ini sebelum beliau diutus tak mengenal cinta kasih dan menyukai keributan.

"Bangsa Arab ini telah beratus tahun tidak mengenal persatuan, karena tidak ada suatu cita untuk mempersatukan," tulis Prof Hamka dalam karyanya Tafsir Al-Azhar.

Baca Juga

Sebelun datang Nabi Muhammad SAW, di antara kabilah dengan kabilah berperang. Bermusuh dan berebut tanah pengembalaan ternak atau berebut unta ternak itu sendiri. Karena rebutan ini mereka salaing membunuh maka timbullah perpecahan di antara suku dengan suku atau kabilah dengan kabilah.

"Merasailah suku yang lemah dan kecil, berleluasalah kabilah yang besar dan kuat," katanya.

 

Menurut keterangan al-Baidhawi, ahli tafsir yang terkenal: "Di zaman Jahiliyah pernah terjadi pertumpahan darah di antara dua kelompok persukuan Arab."

Satu kabilahnya kuat dan yang satu lagi lemah. Maka terbunuhlah salah seorang dari anggota kabilah kuat itu oleh kabilah yang lemah tadi.

"Lantaran merasa diri kuat," tulis Baidhawi.

Kabilah yang kuat itu mengeluarkan sumpah akan mereka balas bunuh, biarpun yang terbunuh di kalangan mereka seorang budak, mereka akan meminta orang yang merdeka. Walaupun yang terbunuh di kalangan mereka seorang perempuan, mereka akan minta ganti nyawa dengan seorang laki-laki.

Riwayat ini juga disampaikan oleh lbnu Abi Hatim dan Said bin Jubair. Lantaran itu maka hukum qishash zaman jahiliyah bukan hukum, tetapi balas dendam, yang mereka sebut "Tsar".

Pada kondisi ini, Agama Islampun datang, yaitu di saat perdendaman masih belum habis. Islam tidak dapat membenarkan balas dendam dan Islam hanya mengakui adanya hukum qishash, bukan balas dendam.

"Maka kalau terjadi lagi pembunuhan

manusia atas manusia, tanggungjawab penuntutan hukum bukan saja lagi terletak pada keluarga yang terbunuh, tetapi terletak ke atas pundak orang yang beriman," katanya.

Balas dendam harus dicegah, yang berhutang nyawa harus dibayar dengan nyawa, tetapi pintu maaf selalu terbuka; maka turunlah surah Al-Baqarah ayat 178 yang artinya.

"Wahai orang-orang yong beriman! Diwajibkan atas kamu hukum qishash pada orang-orang yang terbunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, dan hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement