Jumat 09 Dec 2022 05:50 WIB

Terdakwa Kasus HAM Paniai Divonis Bebas

Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan melawan putusan bebas ini.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

  JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutus bebas terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti memberi perintah penembakan saat peristiwa “Paniai berdarah” pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. Atas dasar itulah, majelis...

Baca Selengkapnya di republika.id
 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement