Sabtu 03 Dec 2022 14:00 WIB

Kemendagri Dorong Partisipasi Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024 

Pemerintah akan berupaya menjamin kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penyandang disabilitas untuk lebih berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Foto: republika/mgrol100
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penyandang disabilitas untuk lebih berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penyandang disabilitas untuk lebih berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Sebab, jumlah pemilih disabilitas terbilang besar, yakni mencapai 1,2 juta orang pada Pemilu 2019. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, mengingat jumlah penyandang disabilitas yang tak sedikit, partisipasi mereka dalam Pemilu menjadi sangat penting. Apalagi, menggunakan hak suara pada pesta demokrasi dijamin undang-undang tanpa melihat latar belakang fisik. 

Baca Juga

"Ke depan ini harus semakin kita perhatikan, karena jumlah kita (penyandang disabilitas) tidaklah sedikit, jumlah kita cukup banyak. Jadi, dari sisi partisipasi politik ini menjadi bagian penting," ujarnya dalam Lokakarya Wawasan Kebangsaan dalam rangka Memperingati Hari Disabilitas Internasional yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (2/12/2022). 

Karena itu, Suhajar akan berupaya memastikan penyelenggara Pemilu bersama pemerintah menjamin kemudahan akses bagi penyandang disabilitas yang ingin menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024. "Supaya kawan-kawan yang punya hak pilih itu semakin berpartisipasi, dan kemudian saat mereka menyalurkan hak pilihnya, dia terlayani dengan baik," ucap Suhajar. 

 

Dalam kesempatan sama, Suhajar juga meminta maaf kepada para penyandang disabilitas atas kekurangan pemerintah dalam memberikan pelayanan yang ramah bagi mereka . Meski demikian, pihaknya berjanji akan terus mendorong kualitas pelayanan yang pro-penyandang disabilitas. 

Suhajar pun meminta pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas yang ramah penyandang disabilitas di kantor pelayanan terpadu satu pintu. Misalnya dengan menyediakan akses bagi pengguna kursi roda ataupun penunjuk jalan bagi penyandang tunanetra. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya juga sudah mengingatkan KPU RI untuk memastikan kelompok rentan, yang salah satunya penyandang disabilitas, bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024. Pasalnya, Komnas HAM masih menemukan sejumlah kendala pemenuhan hak mereka. 

"Bagi KPU penting untuk menjamin perlindungan dan perlakuan khusus kepada kelompok rentan," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah saat konferensi pers daring terkait 'Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Pra Pemilu Serentak 2024 Dalam Perspektif HAM', Kamis (10/11). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement