Rabu 23 Nov 2022 12:43 WIB

Infografis Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024 tidak Dikocok Ulang

Tidak dikocok ulangnya nomor urut parpol untuk Pemilu 2024 diakomodasi lewat Perppu.

Foto: Infografis Republika
Nomor Urut Parpol tak Dikocok Ulang

REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku setuju dengan rencana partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Ketentuan terkait nomor urut ini diketahui akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu.


Nomor urut parpol pada Pemilu 2019:

 
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar, 
5. Partai Nasdem 
6. Partai Garuda 
7. Partai Berkarya 
8. Partai Keadilan Sejahtera 
9. Partai Persatuan Indonesia  
10. Partai Persatuan Pembangunan 
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Amanat Nasional 
13. Partai Hanura 
14. Partai Demokrat

Wacana mengubah ketentuan nomor urut ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia mengusulkan partai politik peserta Pemilu 2024 menggunakan nomor urut lama. Pengundian nomor hanya untuk partai baru.

"Jadi dari pihak PDI-P, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9/2022).

 
sumber: Pemberitaan Republika
pengolah: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement