Senin 21 Nov 2022 23:59 WIB

Pemkab Magelang Selenggarakan Pembinaan Pengelolaan Aset Desa

Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemkab Magelang Selenggarakan Pembinaan Pengelolaan Aset Desa (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Pemkab Magelang Selenggarakan Pembinaan Pengelolaan Aset Desa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MAGELANG -- Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menyelenggarakan pembinaan pengelolaan aset desa bagi kepala desa dan perangkat desa guna mencegah berbagai permasalahan terkait dengan tata kelola aset desa.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Magelang Iwan Sutiarso di Magelang, Senin, mengatakan bahwa kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga

Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Iwan Sutiarso mengatakan bahwa pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa tersebut dilaksanakan dengan memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, yang selanjutnya secara khusus dalam hal pengelolaan aset desa menteri dalam negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Fenomena dan dinamika yang berkembang akhir-akhir ini, menurut Iwan, sering muncul berbagai permasalahan terkait dengan tata kelola aset desa dan masih ada kepala desa serta perangkat desa yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat kesalahan mengambil kebijakan dalam mengelola aset desa yang menjadi tanggung jawab mereka.

Menyadari berbagai permasalahan yang telah muncul dan berkembang tersebut, kata dia, kegiatan pembinaan pengelolaan aset desa ini menjadi penting dan mendesak agar ke depan pengelolaan aset desa di Kabupaten Magelang sesuai dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Terkait dengan bimbingan teknis penyusunan profil desa/kelurahan dan among rasa, lanjutIwan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2012 tentang Monografi Desa/Kelurahan. Para kepala desa/lurah wajib mengisi dan mengumpulkan data monografi tersebut di setiap awal dan pertengahan tahun.

"Dari laporan yang kami terima, pada tahun 2021 progres input data pada aplikasi among rasa baru mencapai 70 persen. Kami berharap di awal tahun 2023 sudah mampu mencapai 100 persen," katanya.

Iwan menegaskan bahwa data yang valid dan akuntabel merupakan salah satu elemen penting dalam perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Namun, fenomena selama ini perhatian terhadap penyusunan data yang akurat tersebut, khususnya database pada tingkat desa/kelurahan belum optimal.

Ia berharap bimbingan teknis ini desa dapat memberikan informasi secara lengkap, terpadu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kondisi desa/kelurahandalam rangka membantu pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien serta dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Magelang yang sejahtera, berdaya saing, dan amanah.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang Joko Susilo mengatakan bahwa pembinaan ini untuk memberikan pemahaman terhadap implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Aset Desa.

Selain itu, kata Joko Susilo, memberikan pemahaman secara teknis kepada pemerintah desa dalam melakukan inventarisasi aset desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan pemahaman kepada peserta bimtek mengenai gambar menyeluruh karakter desa atau kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi desa, dan tingkat perkembangan desa melalui sumber daya alam dan sumber daya manusia, membangun institusi desa yang lebih efektif dan efisien.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement