Jumat 18 Nov 2022 18:32 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Hendak Transaksi

Selain menjadi pengedar, pelaku juga merupakan pecandu narkoba.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman dan Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto.
Foto: Dok Humas Polresta Cirebon
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman dan Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Pelaku yang diamankan berinisial JS (38 tahun) warga Blok Limbangan, Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Pelaku berhasil ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi di pinggir Jalan Raya Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Narkoba, Kompol Danu Raditiya Atmaja, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat. Dalam laporan itu disebutkan bahwa di tempat tersebut diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika dan obat-obatan.

Mendapat laporan tersebut, petugas dengan pakaian preman pun turun ke lapangan. Setelah diselidiki, petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas tersangka JS, yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

 

Petugas pun terus memantau pergerakan JS. Petugas langsung menangkap JS saat diketahui hendak melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Panggangsari.

"Tersangka tertangkap tangan menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," kata Danu, Kamis (17/11/2022).

Petugas juga menggeledah rumah tersangka JS. Hasilnya, petugas menemukan delapan paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,50 gram, satu unit timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu-sabu, alat hisap sabu atau bong dan sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka berikut dengan barang buktinya kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di depan penyidik, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan. Cara pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel.

"Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang berinisial OL. Masih kita kembangkan lagi," ujar Danu.

Selain mengedarkan sabu-sabu, tersangka juga diduga sebagai pecandu. Sabu-sabu itu juga dikonsumsi oleh dirinya sendiri.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolresta Cirebon. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement