Selasa 01 Nov 2022 07:20 WIB

ICC Izinkan Penyelidikan Kejahatan Perang di Afghanistan Dilanjutkan

Penyelidikan kejahatan perang di Afganistan telah terhenti selama dua tahun

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah memberi lampu hijau kepada kepala jaksanya untuk melanjutkan penyelidikan kekejaman yang berlangsung di Afghanistan.
Foto: AP/Ebrahim Noroozi
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah memberi lampu hijau kepada kepala jaksanya untuk melanjutkan penyelidikan kekejaman yang berlangsung di Afghanistan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah memberi lampu hijau kepada kepala jaksanya untuk melanjutkan penyelidikan kekejaman yang berlangsung di Afghanistan. Proses tersebut telah terhenti selama dua tahun.

Dalam keterangan yang dirilis pada Senin (31/10/2022), para hakim ICC mengatakan, penyelidikan dapat berlanjut karena otoritas Afghanistan saat ini tak mengusut dugaan kasus tersebut.

"Para hakim menganggap bahwa Afghanistan saat ini tidak melakukan penyelidikan sungguh-sungguh dengan cara yang akan membenarkan penundaan penyelidikan pengadilan. Otoritas Afghanistan tidak menunjukkan minat untuk mengejar permintaan penangguhan yang diajukan pada 26 Maret 2020," kata ICC.

Atas dasar itu, para hakim mengizinkan jaksa penuntut ICC melanjutkan penyelidikan di Afghanistan. Pada Agustus lalu, kepala jaksa ICC Karim Khan telah mendesak hakim-hakim ICC agar mengizinkannya meneruskan proses penyelidikan kejahatan yang dilakukan Taliban dan milisi ISIS di Afghanistan. Dia memperingatkan bahwa kejahatan terus berlanjut di negara tersebut.

Sejak Agustus tahun lalu, Afghanistan telah berada di bawah kepemimpinan Taliban. Mereka berhasil merebut kekuasaan dari pemerintahan sebelumnya yang didukung Amerika Serikat (AS). Kendati demikian, hingga kini belum ada satu pun negara yang mengakui pemerintahan Taliban di Afghanistan.

Pada 2006, ICC meluncurkan penyelidikan awal terhadap dugaan kejahatan di Afghanistan. Berselang 14 tahun kemudian, yakni pada 2020, ICC baru mengizinkan penyelidikan penuh kasus tersebut. Kala itu jaksa ICC dipimpin oleh Fatou Bensouda.

Bensouda mengungkapkan, ada kecurigaan “masuk akal” bahwa Taliban telah melakukan kejahatan perang. Hal itu pun turut dilakukan pasukan AS yang ditugaskan di Afghanistan. Namun tahun lalu, kepala jaksa ICC saat ini, Karim Khan, menyisihkan AS dari penyelidikan sebab Khan menilai, “kejahatan terburuk” dilakukan oleh Taliban dan ISIS.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement