Kamis 06 Oct 2022 11:08 WIB

Asosiasi Sesalkan Masih ada Penyelenggara Umroh Gagal Berangkatkan Jamaah

Alasan jamaah umroh gagal berangkat disebut karena persoalan visa.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Koper jamaah umroh PT Nalia Syafaah Wisata yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Jamaah hingga Kamis (6/10/2022) masih berada di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Saat ini ketua rombongan sedang melaporkan travel tersebut ke Polres Tangerang.
Foto: Ali Yusuf / Republika
Koper jamaah umroh PT Nalia Syafaah Wisata yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Jamaah hingga Kamis (6/10/2022) masih berada di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Saat ini ketua rombongan sedang melaporkan travel tersebut ke Polres Tangerang.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) prihatin masih ada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang tidak memberangkatkan jamaah. Seperti diketahui 175 jamaah umroh PT Nalia Syafaah Wisata gagal berangkat dan kini ditampung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

"Amphuri menyatakan prihatin atas kejadian masih adanya jamaah-jamaah yang tertunda keberangkatannya," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, saat dihubungi Republika, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga

Seharusnya persoalan tersebut tidak terjadi, jika PPIU sebagai penyelenggara yang dipilih oleh jamaah komitmen untuk melayani jamaah umrohnya sesuai dengan paket yang ditawarkan kepada jamaah. Jamaah harus selektif memilih travel sebagai media perjalanan ibadah umroh.

"Paket ditawerkan kepada jamaah melalui brosur atau player yang mereka dapatkan dan mereka beli dari PPIU tersebut," katanya.

 

Firman mengaku sangat menyesalkan, PPIU tidak bisa memenuhi komitmennya untuk memberangkatkan jamaah sesuai tanggal yang ditentukan. Padahal jamaah sudah membayar paket yang sudah ditentukan.

"Dan Amphuri sangat menyayangkan semua itu terjadi," katanya.

Firman menyampaikan, seharusnya semua penyelenggara bisa melaksanakan kewajibannya atau komitmen kepada jamaah. Khususnya jamaah yang sudah tertunda karena pandemi selama dua tahun. 

Dihubungi terpisah Sekretaris Jenderal Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (Sekjen Ampuh) Tri Winarto mengatakan, sudah jelas aturan bahwa yang harus memberangkatkan jamaah itu adalah penyelenggara perjalanan umroh (PPIU). Menurutnya, jika ada travel yang belum izin PPIU namun tetap memberangkatkan jamaah maka bisa dipidana. 

"Karena di luar itu (PPIU) adalah kriminal," katanya.

Dia menduga kegagalan PT PT Nalia Syafaah Wisata berangkat jamaah karena belum memiliki semua komponen keberangkatan umroh mulai dari tiket, visa, hotal dan keperluan lainnya di Arab Saudi. Saat ini 175 jamaah ditampung di Asrama Haji Pondok Gede. 

"Yang menjadi persoalan adalah PPU ini gagal memberangkatkan umroh karena tidak ada kesiapan dari sisi tiket pesawat, akomodasi hotel dan visanya. Sementara jamaah sudah membayar lunas dan dia berhak mendapatkan haknya," katanya.

Tri mengapresiasi Kementerian Agama telah melalui Kasubdit Pengawas Umroh Ditjen PHU Kemenag, Noer Alya Fitra langsung melakukan pendampingan kepada jamaah dan negosiasi dengan pihak travel. Pendampingan ini untuk mencari solusi bagaimana jamaah ini bisa segera diterbangkan. 

"Tetapi kondisi terakhir travel malah menghilang tentu karena ada penipuan dan lain-lain. Apapun masalahnya kalau sudah seperti itu ya polisi bertindak," katanya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement