Jumat 02 Sep 2022 04:46 WIB

Temuan Komnas HAM di Kasus Sambo Sudah Proses DIjalankan Polisi

Proses perkara extra judicial killing dan obstruction of justice sudah dilakukan.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (tengah) bersama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memberikan keterangan pers usai menerima berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada  di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Polri menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (tengah) bersama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memberikan keterangan pers usai menerima berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Polri menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Tim Gabungan Khusus kasus kematian Brigadir J, Komjen Agung Budi Maryoto, mengatakan ada tiga substansi penting dalam laporan hasil investigasi Komnas HAM. Salah satunya terkait dengan extra judicial killing.

Laporan hasil penyelidikan Komnas HAM secara resmi disampaikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui peran Tim Gabungan Khusus, Kamis (1/9/2022). Tim tersebut, adalah bentukan Jenderal Sigit, khusus untuk mengungkap fakta, dan penyidikan kasus kematian Brigadir J itu.

Sejumlah substansi temuan Komnas HAM ini, sebenarnya sudah dalam proses penanganan polisi. Di antaranya extra judicial killing maupun obstruction of justice.

Menurut Agung, temuan pertama Komnas HAM adalah extra judicial killing,”Kasus tersebut adalah pembunuhan. Yang dalam istilah Komnas HAM, disebut sebagai extra judicial killing,” kata Agung.

Baca juga : Komnas HAM Temukan Dua Versi Luka Tembakan pada Jenazah Brigadir J

Istilah extra judicial killing, menurut Agung, di kepolisian adalah pembunuhan. Dalam penyidikan yang sedang berjalan, kata Agung, istilah tersebut mengacu pada sangkaan yang sudah dialamatkan kepada lima tersangka, adalah Pasal 340, dan Pasal 33 tentang pembunuhan berencana, dan pembunuhan.

“Sebenarnya sama saja (extra judicial killing dengan pembunuhan). Tetapi, kalau di kepolisian itu sesuai dengan Pasal 340 (dan Pasal 338),” begitu kata Agung.

Lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf. Tersangka terakhir yang ditetapkan adalah Putri Candrawathi Sambo, isteri dari Irjen Sambo.

Substansi kedua temuan Komnas HAM adalah kenihilan fakta atas dugaan kekerasan, maupun penganiayaan. Kata Agung,  Komnas HAM memastikan pembunuhan terhadap Brigadir J, tanpa disertai dengan adanya tindak pidana kekerasan, ataupun penyiksaan.

Baca juga : Kesimpulan Komnas HAM Soal Dugaan Pelecehan terhadap Istri Sambo Dipertanyakan

Substansi ketiga temuan Komnas HAM adalah  rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J, disertai dengan praktik obstruction of justice.

Dalam perkara temuan inipun, menurut Agung, pihaknya juga sedang dilakukan penanganan pidana praktik obstruction of justice tersebut. Dijelaskannya, penyidikan oleh Polri, sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice.

Para tersangka itu, adalah Irjen Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (ANT), Kombes Arif Rahman Arifin (AR), Kompol Baiqunia Wibowo (BW), dan Kompol Chuck Putranto (CP).

Baca juga : Jenderal Andika Geram Sidang Kasus Brigjen Junior Terus Tertunda

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement