Ahad 24 Jul 2022 23:13 WIB

Kegiatan Belajar Mengajar di Pamekasan Terganggu Sengketa Lahan

Penyegelan dilakukan kaena belum adanya ganti rugi atas tanah pemilik.

Ilustrasi Sengketa Tanah , Konflik Tanah
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Sengketa Tanah , Konflik Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Kegiatan belajar mengajar (KBM) di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terganggu karena sengketa lahan yang ditempati bangunan sekolah itu. "KBM yang terganggu itu di SDN IV Rekkerek, Kecamatan Palengaan, Pamekasan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini di Pamekasan, Ahad (24/7/2022).

Kegiatan belajar mengajar di sekolah itu terganggu setelah pemilik lahan, Zali menyegel sekolah itu pada 14 Juli 2022. Alasannya, karena hingga kini Pemkab Pamekasan belum memberikan ganti rugi atas tanah miliknya yang ditempati SDN Rekkerek IV tersebut.

Baca Juga

Sebelumnya Zali menuturkan, kasus itu sebenarnya telah dikomunikasikan dengan Pemkab Pamekasan sejak 2004. Kala itu, dia sempat menemui Bupati Pamekasan Kholilurrahman dan menjelaskan tentang kepemilikan lahan miliknya yang ditempati SDN Rekkerek IV. Bupati selanjutnya menginstruksikan kepada aparat desa, agar dilakukan tukar guling dengan tanah kas desa. "Lalu pada Tahun 2009 kami melakukan penandatanganan," katanya.

Namun, dalam perkembangan berikutnya, tanah kas desa yang ditukar dengan tanah milik Zali itu akhirnya diambil kembali oleh aparat desa setempat, karena ditempati lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD). Karena itu kemudian Zali menyegel pintu SDN Rekkerek IV tersebut.

Akibat aksi penyegelan ini, kegiatan belajar mengajar untuk sementara waktu terpaksa menumpang di salah satu rumah warga. "Kami masih berupaya agar kegiatan belajar yang terganggu ini segera selesai dengan mengomunikasikan dengan para pihak, baik pemilik lahan, tokoh masyarakat dan anggota legislatif dari Kecamatan Proppo," kata Kepala Disdikbud Pemkab Pamekasan Akhmad Zaini.

Kasus lembaga pendidikan yang berdiri di atas lahan milik pribadi warga sebagaimana di SDN Rekkerek IV, Kecamatan Palengaan, itu merupakan sebagian dari lahan pendidikan bermasalah. Menurut data Disdikbud Pemkab Pamekasan, lahan pendidikan yang masih atas nama milik pribadi di Pamekasan sebanyak 20 unit. Semuanya atas nama milik pribadi warga.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement