Kamis 23 Feb 2012 04:30 WIB

KPID Larang Putar Lagu Cabul

Stop pornografi, ilustrasi
Foto: yigidrip.wordpress.com
Stop pornografi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN  - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, melarang lembaga penyiaran radio dan stasiun televisi daerah setempat memutar lagu bermuatan pornografi.

Kepala Bidang Isi Siaran KPID Jateng, Mulyohadi Purnomo di Pekalongan, Rabu, mengatakan, sebanyak dua lagu yang sudah dicekal diputar di stasiun televisi dan radio itu, yaitu lagu berjudul 'Pengen Dibolongi' dan 'Mobil Bergoyang'.

"Dari hasil kajian terhadap materi isi dua lagu tersebut terdapat muatan pornografi sehingga tidak layak untuk diputar," katanya.

Menurut dia, selain di Kota Pekalongan, sejumlah lembaga penyiaran radio yang masih memutar lagu tersebut, antara lain Pati, Rembang, Kudus, dan Blora. "Oleh karena itu, kami mengimbau pada lembaga penyiaran radio dan televisi di Jateng agar selektif menyiarkan program siarannya dan selalu memperhatikan UU Penyiaran serta pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran," katanya.

Ia mengatakan, KPID Jateng selama 2011 menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah stasiun radio di Kota Pekalongan. Pelanggaran tersebut, katanya, antara lain menyangkut administrasi dan teknis, seperti belum memiliki izin operasional, larangan pemutaran iklan, dan tidak melengkapi rekaman siaran.

"Kami menemukan pelanggaran sejumlah sasiun radio belum memiliki izin tetapi berani mengudara melakukan penyiaran," katanya. Ia mengatakan, untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran administrasi, KPID jateng pada 2012 akan melakukan pemasangan peralatan perekam radio yang bisa menangkap siaran pada 40 radio.

"Dengan pemasangan alat perekam radio ini diharapkan pelanggaran admnistrasi dan teknis bisa kami minimalkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement