Senin 20 Feb 2012 09:14 WIB

MUI : Putusan MK, Bukan Berarti Zina Boleh

Logo MUI
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengatakan, semua warga negara termasuk anak yang terlahir di luar pernikahan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

"Dalam Islam, anak yang dilahirkan di luar nikah disebut haram, tapi sebetulnya anak yang dilahirkan itu tidak berdosa, dia tetap suci, orangtuanyalah yang bertanggungjawab atas kesalahan itu di hadapan Tuhan," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Mawardi AS.

Anak-anak itu, menurutnya, secara kemanusiaan berhak mendapat pengakuan kewarganegaraannya demi keberlangsungan hidup mereka. "Negara berhak melindungi legalitas anak-anak dari orang tua yang melakukan hubungan gelap," ujarnya.

Namun demikian, bukan berarti pemerintah melegalkan perzinahan yang dapat merusak garis keturunan generasi manusia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement